Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap, Penadah Ikut Dibekuk

- Editorial Team

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya terungkap. Seorang pria yang nekat menggondol motor milik tetangganya sendiri dibekuk polisi. Tak hanya pelaku utama, penadah motor curian pun ikut diringkus. 

Dua pria yang kini harus berurusan dengan hukum itu adalah AP (27) dan JW (47). AP berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara JW menjadi penadah barang hasil kejahatan. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sajimin (50). Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi B 6553 NRP yang biasa diparkir di belakang rumahnya. 

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk mengambil air wudhu. Kendaraan sudah tidak ada di tempat,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (13/2/2026). 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari. Namun korban baru melapor tiga hari kemudian setelah memastikan motornya benar-benar hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. 

Berbekal laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri berbagai petunjuk, termasuk memantau aktivitas jual beli kendaraan di media sosial. Hasilnya, polisi menemukan unggahan yang menawarkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban. 

Baca juga:  Tujuh Hari Buron, Pelaku Tabrak Lari di Bireuen Ditangkap

Meski postingan itu cepat dihapus, jejak digitalnya telanjur terendus. Penelusuran mengarah ke AP, yang ternyata masih tetangga dekat korban. 

Keberadaan AP terlacak di wilayah Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Polisi pun bergerak cepat dan meringkusnya di rumah mertuanya pada Kamis, 12 Februari 2026 sore. Tanpa perlawanan, AP mengakui perbuatannya. 

Dalam pemeriksaan, AP mengaku mencuri seorang diri. Motor hasil curian dijual kepada JW seharga Rp 1,9 juta. 

“Pelaku berdalih butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sakit. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli ponsel,” beber Rosali. 

Dari pengakuan itu, polisi langsung mengembangkan kasus dan menangkap JW di rumahnya dua jam kemudian. Dari tangan penadah, polisi menyita motor milik korban yang ternyata sudah dipakai untuk aktivitas harian. 

Baca juga:  Wakil Bupati Nadirsyah Resmi Buka Raimuna Cabang IV Tubaba, Tekankan Peran Pramuka sebagai Pelopor Lingkungan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kepada polisi, JW mengaku tahu motor yang dibelinya tidak dilengkapi surat-surat. Namun ia tetap membeli karena membutuhkan kendaraan untuk mencari rumput. 

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu. AP dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara JW dikenai pasal penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat. Polisi pun mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. (*) 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Berita Terkait

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru