Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tubaba (GPS) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Untung Budiono, S.Sos., M.H., memimpin jalannya Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) Perusahaan Perkebunan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Rabu (11/03/2026).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 090/358/II.21/TUBABA/2026 tanggal 9 Maret 2026, dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, para camat, serta perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

 

 

Dalam arahannya, Untung Budiono menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

“Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar ini merupakan bagian penting dalam mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” ujarnya.

 

 

 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan perkebunan dapat menjalankan kewajiban tersebut secara optimal sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

 

 

 

“Kami berharap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat menjalankan kewajiban FPKMS secara bertahap dan berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

 

 

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, yakni Fungsional Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda Aman Sentosa, S.P., M., yang memaparkan berbagai ketentuan terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

 

 

 

Ia menjelaskan bahwa kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan perizinan dan usaha perkebunan.

 

 

 

“Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha dengan luas minimal 250 hektare wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” jelas Aman Sentosa.

Baca juga:  Tronton Hino Euro Empat Terbakar di Tol Terpeka, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gerak Cepat Amankan Lalu Lintas

 

 

 

Ia menambahkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pola kemitraan.

 

 

 

“Fasilitasi dapat dilaksanakan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, maupun kemitraan usaha produktif perkebunan yang melibatkan masyarakat sekitar,” katanya.

 

 

 

Dalam sesi diskusi, sejumlah perangkat daerah dan perwakilan perusahaan juga menyampaikan berbagai masukan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan FPKMS, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban, serta perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) perkebunan.

 

 

 

Sementara itu, perwakilan Polres Tubaba menegaskan bahwa pelaksanaan FPKMS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah perkebunan.

 

 

 

“Program FPKMS ini sangat penting untuk mendorong pemerataan ekonomi masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik agraria di wilayah perkebunan,” ungkapnya.

 

 

 

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan dalam rapat tersebut, perusahaan perkebunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat berada pada beberapa fase pelaksanaan FPKMS, yaitu:

Baca juga:  Polsek Tumijajar Gelar Patroli Dialogis, Amankan Pelajar yang Bolos Sekolah

 

• PT. Huma Indah Mekar berada pada Fase I Tipe 1

 

• PT. Bumi Madu Mandiri pada Fase II Tipe 3

 

• PT. Pranasta Abadi pada Fase II Tipe 2

 

• PT. Budi Nusa Cipta Wahana pada Fase I

 

• PT. Sinar Randu Indah pada Fase III

 

• PT. Surya Utama Nabati (SUN) belum dapat ditentukan fasenya karena data perizinan belum lengkap.

 

 

 

Melalui rapat tersebut, seluruh perusahaan perkebunan yang hadir menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban FPKMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Sebagai tindak lanjut, perusahaan diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tubaba guna mempercepat proses perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) serta tahapan pelaksanaan FPKMS.

 

 

 

Selain itu, Dinas TPHP Kabupaten Tubaba juga akan segera membentuk Surat Keputusan (SK) Tim Teknis Percepatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, guna memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.(*)

Berita Terkait

Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro
Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah
Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI
Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemadaman Karhutla di Lampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Anggaran Rehabilitasi Jalan BMBK Rp8,53 Miliar Disorot, LSM Penjara Indonesia Minta APH Telusuri Dugaan Tumpang Tindih dengan Kegiatan URC

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:54 WIB

Bupati Lampung Barat Dampingi Reses Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Kotaku di Pajar Bulan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah

Senin, 26 Okt 2026 - 12:05 WIB

Nasional

Kurniasih Ingatkan TKA Jangan Jadi Beban Psikologis Siswa

Senin, 26 Okt 2026 - 11:30 WIB