Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memetakan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Tahun 2026 s.d. 2030 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., secara daring dari Aula Rumah Dinas Sekda, Panaragan, Senin (16/03/2026).

 

 

 

Dalam arahannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Evan Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P, menekankan bahwa setiap daerah wajib menyusun kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca juga:  Hadiri Workshop Alirun Cinta Bumi, Wamenpora Taufik: Generasi Muda Potensi Besar Menuju Indonesia Hijau

 

 

 

“Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk memenuhi formasi pada instansi pusat dan daerah, mencakup jumlah dan jenis Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana. Proyeksi ini dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Evan Nur Setya Hadi.

 

 

 

Mekanisme usulan untuk tingkat Kabupaten/Kota sendiri akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

Baca juga:  Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung

 

 

 

Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi mendalam terhadap formasi yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan penetapan alokasi resmi di lingkungan instansi pemerintah.

 

 

 

Rakor tersebut juga menggarisbawahi aturan ketat mengenai pengabdian lulusan IPDN. Berdasarkan Pasal 34 dan 35 Permendagri 13/2023, setiap lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pemerintah tidak segan memberlakukan sanksi finansial bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Operasi Zebra Krakatau 2025 Segera Dimulai, Polda Lampung Siapkan 667 Personel Kawal Ketertiban Lalu Lintas

 

 

 

“CPNS atau PNS lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan dinas berakhir, wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan,” tegas aturan tersebut.

 

 

 

Besaran ganti rugi akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu ikatan dinas yang belum dijalani, dengan nominal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi di daerah dan memastikan investasi negara dalam mendidik kader pamong praja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tempat mereka ditugaskan.(*)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana
Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM
Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew
Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:38 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi UIN Raden Intan Lampung, Bahas Penguatan Kerja Sama KKN dan Program Pembangunan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Berita Terbaru