Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memetakan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Tahun 2026 s.d. 2030 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., secara daring dari Aula Rumah Dinas Sekda, Panaragan, Senin (16/03/2026).
Dalam arahannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Evan Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P, menekankan bahwa setiap daerah wajib menyusun kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk memenuhi formasi pada instansi pusat dan daerah, mencakup jumlah dan jenis Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana. Proyeksi ini dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Evan Nur Setya Hadi.
Mekanisme usulan untuk tingkat Kabupaten/Kota sendiri akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.
Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi mendalam terhadap formasi yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan penetapan alokasi resmi di lingkungan instansi pemerintah.
Rakor tersebut juga menggarisbawahi aturan ketat mengenai pengabdian lulusan IPDN. Berdasarkan Pasal 34 dan 35 Permendagri 13/2023, setiap lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pemerintah tidak segan memberlakukan sanksi finansial bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
“CPNS atau PNS lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan dinas berakhir, wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan,” tegas aturan tersebut.
Besaran ganti rugi akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu ikatan dinas yang belum dijalani, dengan nominal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi di daerah dan memastikan investasi negara dalam mendidik kader pamong praja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tempat mereka ditugaskan.(*)







