Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

- Editorial Team

Senin, 16 Maret 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tulang Bawang Barat (GPS) – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai memetakan perencanaan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lulusan sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Tahun 2026 s.d. 2030 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT., secara daring dari Aula Rumah Dinas Sekda, Panaragan, Senin (16/03/2026).

 

 

 

Dalam arahannya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendagri RI, Evan Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P, menekankan bahwa setiap daerah wajib menyusun kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca juga:  Sediakan Pengobatan Gratis dan Pinjaman Modal, Bupati Tubaba: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

 

 

 

“Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk memenuhi formasi pada instansi pusat dan daerah, mencakup jumlah dan jenis Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana. Proyeksi ini dirinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar Evan Nur Setya Hadi.

 

 

 

Mekanisme usulan untuk tingkat Kabupaten/Kota sendiri akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Kabupaten Tubaba akan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023.

Baca juga:  Melalui Rakor, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Matangkan Dua Event Besar

 

 

 

Setelah usulan diterima, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi mendalam terhadap formasi yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan penetapan alokasi resmi di lingkungan instansi pemerintah.

 

 

 

Rakor tersebut juga menggarisbawahi aturan ketat mengenai pengabdian lulusan IPDN. Berdasarkan Pasal 34 dan 35 Permendagri 13/2023, setiap lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

Pemerintah tidak segan memberlakukan sanksi finansial bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga:  Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

 

 

 

“CPNS atau PNS lulusan IPDN yang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat sebelum masa ikatan dinas berakhir, wajib membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan,” tegas aturan tersebut.

 

 

 

Besaran ganti rugi akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa waktu ikatan dinas yang belum dijalani, dengan nominal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi di daerah dan memastikan investasi negara dalam mendidik kader pamong praja benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tempat mereka ditugaskan.(*)

Berita Terkait

Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro
Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah
Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI
Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026
Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan
Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru