Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026).

 

Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

 

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

 

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

Baca juga:  Meski Dengan Risiko Pendaratan, Helikopter Poludara Baharkam Polri Berhasil Dropping Logistik Bantuan ke Aceh Tamiang

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil  yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *6,52 gram.*

 

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.

Baca juga:  Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

 

Saat ini TSK  beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar). (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Motor Di Parkir Depan Rumah Lenyap, Pelaku Curanmor Di Labuhan Maringgai Di Bekuk Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Jumat, 28 Agu 2026 - 12:07 WIB