Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa terdiri dari lima orang pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen perusahaan.

Baca juga:  Organisasi GEMA Desa Provinsi Lampung Resmi Terdaftar di Kesbangpol

 

 

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan sangat mendukung poin-poin yang tertuang dalam surat dakwaan. Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price.

 

 

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.

Baca juga:  Dukung Presiden Dorong Hilirisasi Industri Tambang, Kelestarian Lingkungan Juga Harus Dijalankan

 

 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi menunjukkan kondisi yang lebih fatal di mana terdapat harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah harga pokok produksi yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

 

 

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.

Baca juga:  Butuh Regulasi Ketat dan Literasi Digital Masif untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

 

 

Meskipun memiliki keunggulan sebagai satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan para konsumen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga justru memberikan kebijakan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan perusahaan.(*)

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru