Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda persidangan kali ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa terdiri dari lima orang pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang saksi dari pihak swasta yang merupakan konsumen perusahaan.

Baca juga:  Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum

 

 

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi di persidangan sangat mendukung poin-poin yang tertuang dalam surat dakwaan. Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price.

 

 

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar JPU Andi Setyawan.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Mesuji Berhasil Mengungkap Laporan Palsu

 

 

Lebih lanjut, pemeriksaan saksi menunjukkan kondisi yang lebih fatal di mana terdapat harga jual yang dipatok di bawah Cost of Production (COP) atau di bawah harga pokok produksi yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

 

 

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya memiliki posisi kuat karena menguasai pangsa pasar yang tidak mampu dipenuhi oleh kompetitor lain,” tutur JPU menambahkan.

Baca juga:  Pertemuan Mendag dengan Ketua Umum APPMI

 

 

Meskipun memiliki keunggulan sebagai satu-satunya pihak yang mampu menyuplai kebutuhan para konsumen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga justru memberikan kebijakan harga di bawah bottom price yang menghindari perolehan keuntungan perusahaan.(*)

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Harga Avtur Dunia Melonjak Drastis, Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Strategis
Pemerintah Siapkan Pemenuhan SDM Guna Dorong Percepatan Program Prioritas
Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global
Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga
Diplomasi “Anabul” Presiden Prabowo di Republik Korea, Kejutan Hangat yang Curi Perhatian Presiden Lee
Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global
Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu
Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:36 WIB

Fakta Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Jumat, 3 April 2026 - 11:30 WIB

Harga Avtur Dunia Melonjak Drastis, Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Strategis

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Kamis, 2 April 2026 - 11:50 WIB

Diplomasi “Anabul” Presiden Prabowo di Republik Korea, Kejutan Hangat yang Curi Perhatian Presiden Lee

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Berita Terbaru