Tekab 308 Polsek Tegineneng Ringkus Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong, Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Editorial Team

Jumat, 10 April 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Komitmen Polsek Tegineneng Polres Pesawaran dalam memberantas tindak pidana pencurian membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah kosong di Desa Batang Hari Ogan, Rabu (08/04/2026).(10/4/2026)

 

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial K alias O (42), warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng. Tersangka diringkus di persembunyiannya di wilayah Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian: Manfaatkan Kelengahan Pemilik Rumah

Aksi pencurian ini menimpa korban berinisial ABG, seorang wiraswasta yang sedang merantau. Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu, saat kembali dari perantauan.

Baca juga:  Pemerintah Desa Kota Jawa Way Khilau Pesawaran Salurkan 9,6 Ton Beras Bantuan kepada 481 KPM. 

 

Tersangka diduga masuk dan menggasak berbagai harta benda korban, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

 

1 (satu) kerangka/sasis sepeda motor dan komponen kendaraan lainnya.

 

Berbagai perlengkapan dapur (panci, mangkok biru, gelas keramik, dan tatakan gelas).

 

Komponen elektronik (kompresor kulkas dan gulungan kawat tembaga).

 

1 (satu) buah obeng yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan polisi yang diterima pada Maret 2026. Tersangka tidak dapat berkutik saat tim kami melakukan penyergapan di Lampung Tengah. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegas AKP Davit Herlis.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tegineneng dan akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  LMPP Pesawaran bergerak Galang dana untuk korban dampak banjir diKecamatan Kedondong dan Way Khilaw.

 

Himbauan Kamtibmas

Polres Pesawaran melalui Polsek Tegineneng menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berencana meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk merantau atau mudik, agar menitipkan rumah kepada kerabat atau tetangga serta memperkuat sistem pengamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.
Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru