Bongkar Jaringan Curanmor: Polisi Ungkap Aksi Pencurian dengan Pemberatan, 5 Spesialis Motor Tertangkap!

- Editorial Team

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  –Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang melibatkan lima pelaku yang sudah meresahkan warga.

Mereka adalah spesialis dalam mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Penangkapan kelima pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, aksi pengungkapan bermula pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas Polsek Kedaton yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut melihat lima orang yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika hendak ditangkap, para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curanmor itu melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan kepada anggota polisi.

Sebagai tanggapan, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yang berujung pada penangkapan dua pelaku beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Namun, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga:  Mobil Jenazah “Ambulance Paten” Milik Relawan kemanusiaan Bang Deri Jadi Sorotan, Murni Pengabdian Kemanusiaan.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tiga pelaku yang melarikan diri berhasil ditemukan bersembunyi di rumah Reza Pratama di Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame.

Ketika hendak ditangkap, ketiganya melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melakukan tindakan tegas.

Adapun identitas inisial dan peran pelaku dari kelimanya adalah:

1. T-P Alias Gopleng (23 tahun) – Eksekutor
2. D-I alias Niknik (23 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
3. W-I Alias Ateng (29 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
4. A-S Alias Dobleng (29 tahun) – Eksekutor
5. S-O Alias Kentang (32 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)

Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor yang berbeda sebagai kendaraan operasional.

Mereka juga dilengkapi dengan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan untuk berjaga-jaga jika ada korban atau saksi yang melakukan perlawanan.

Baca juga:  One Day Publish, DPD PWRI Provinsi Lampung Apresiasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Untuk merusak sepeda motor yang menjadi target, mereka menggunakan alat seperti kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain:

1. Dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam.

2. Senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru.

3. Alat perusak kunci seperti kunci seribu dan kunci letter T.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandar Lampung, dengan total sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.

Pelaku mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pencurian, mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk mengantisipasi jika ada perlawanan dari korban atau saksi.

Beberapa lokasi pencurian yang terungkap, di antaranya adalah:

1. Sukarame – Tanggal 29 Oktober 2024, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 19.000.000.

Baca juga:  Bunda Eva Dwiana Pantau Perbaikan Jalan, Pastikan Jalan Kini Lebih Nyaman

2. Sukarame – Tanggal 19 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty senilai Rp. 17.000.000.

3. Kedaton – Tanggal 5 Januari 2025, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp. 18.000.000.

4. Kedaton – Tanggal 28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha, dengan kerugian sekitar Rp. 15.000.000.

Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku.

Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Wali Kota Eva Dwiana Menerima Kunjungan Audiensi Dari Perwakilan Cipayung Plus Kota Bandar Lampung
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri

Berita Terbaru