Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Tanggamus (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Yamaha WR 155 yang terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus dan menangkap pelaku.

Pelaku berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, berhasil ditangkap pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina, dan satu lembar surat keterangan leasing.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Agung setelah menerima laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Yamaha WR 155 pada Maret 2026 lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan kendaraan yang hilang. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, mengarah kepada pelaku dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa (9/6/2026).

Baca juga:  Triyaningsih, Kembali Berlari untuk Emas di Pornas Korpri XVII 2025

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto yang dititipkan kepada saudaranya, Eko Purwadi, diparkir di samping rumah di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang.

Usai memarkirkan kendaraan, Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa. Namun sekitar pukul 18.10 WIB, saat kembali keluar rumah, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian Rp29 juta,” jelasnya.

Baca juga:  Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari samping rumah korban saat situasi sedang sepi dan pemilik kendaraan berada di dalam rumah.

“Akibat perbuatannya, YW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor.

“Untuk mencegah kejadian serupa pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan,” imbaunya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tanggamus 

Berita Terkait

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya
Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:37 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:57 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:52 WIB

Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terbaru