Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

- Editorial Team

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bertujuan untuk mempidanakan masyarakat yang melakukan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini disampaikan secara resmi dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Selasa (28/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang hadir secara daring mewakili parlemen dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap jalur umrah mandiri sejatinya merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negaranya, sekaligus merespons transformasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Meskipun demikian, jaminan kebebasan ini tetap harus dibarengi dengan instrumen pelindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.

Baca juga:  Tambah Petugas dan Regulasi Rest Area Demi Antisipasi Kemacetan Tol Saat Mudik

Terkait kekhawatiran pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menguraikan bahwa pasal-pasal tersebut dirancang secara spesifik dan ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Ultrajaya Perkuat Produksi Susu UHT, Kemenperin Pastikan Kesiapan Industri Dukung Program MBG

Lebih lanjut, DPR menilai bahwa penerapan sanksi pidana adalah langkah penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan oknum maupun korporasi bodong. Hal ini dikarenakan sanksi administrasi, seperti teguran atau pencabutan izin dinilai  tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal memang beroperasi secara gelap di luar sistem pengawasan administrasi negara. DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal sering kali menjadi celah awal bagi tindak pidana berskala besar, seperti penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:  Wakil Bupati Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

“Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU,” tegas Abdullah.

Menutup keterangannya, legislator fraksi PKB tersebut meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pembatalan pasal-pasal a quo. Penghapusan regulasi tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan kekosongan hukum yang memicu risiko sistemik, mulai dari maraknya penipuan hingga hilangnya pengawasan negara terhadap keselamatan para jemaah di luar negeri.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB