Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pada Jumat 21 Februari 2025, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.

Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan korupsi dana hibah LPTQ dalam sidang perdana Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.

Baca juga:  Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.(Red GPS)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:39 WIB

Perayaan HUT ke-74 KOI, Menpora Erick Ajak Stakeholder Bersatu Demi Kemajuan Olahraga Nasional

Berita Terbaru