Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Bangun Rejo

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Seorang pria dikejar massa usai merudapaksa anak 12 tahun di rumah kakeknya.(19/3/2025)

Pria berinisial VG (20) itu ditangkap saat mengantarkan DN (12) pulang ke rumahnya di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, warga berkumpul di rumah korban karena DN pergi tanpa pamit sejak Sabtu (15/3/25) sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/25) saat waktu sahur, sekira pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (17/3/25).

Baca juga:  Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

Kapolsek menjelaskan, awalnya VG datang ke rumah korban, lalu menjemput pacarnya di depan rumah.

Keduanya mengendarai sepeda motor dengan tujuan rumah kakek VG di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menyebutkan, setibanya di rumah kakeknya, VG langsung membawa korban ke dalam kamar.

“Disana keduanya hanya ngobrol, namun VG akhirnya melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga 2 kali, setelah itu mereka tidur,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, dua sejoli itupun terbangun pada pukul 03.00 WIB, VG pun berencana mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Tanpa sadar, keluarga korban sudah berkumpul di rumah, karena khawatir DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.

Baca juga:  Laskar Lampung Indonesia, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah T.A 2024.

Tak hanya keluarga, warga sekirar pun turut berkumpul di rumah korban karena mendengar informasi anak 12 tahun belum pulang sejak malam.

VG kaget setelah melihat rumah korban ramai menunggu kedatangan DN, VG lalu menurunkan korban lalu berusaha kabur.

“Warga dan keluarga korban pun tak tinggal diam, VG dikejar ramai-ramai hingga tertangkap,” imbuhnya.

Polsek Bangun Rejo yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, VG pun mengakui perbuatannya telah merudapaksa DN sebanyak dua kali.

Baca juga:  Polsek Tanjung Bintang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Korban Anak di Bawah Umur Ditemukan Selamat

“VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
Seorang Pemuda Dibekuk Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Motor Honda Beat di Baradatu
Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB