8 Kali Beraksi, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Senin, 21 April 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG TIMUR (GPS)  – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga desa Gunung Sugih Besar kec sekampung Udik, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Minggu (20/4/25) mengatakan, pelaku berinisial MH (26) warga desa Gunung Sugih Besar kec sekampung Udik.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Di Lampung Timur

Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Oktober 2024 dan menimpa EH (49) warga desa Kedaton kec Batanghari Nuban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (21/10/24) korban yang sedang bekerja bekerja mengecat pagar lapangan memarkirkan sepeda motornya di SDN 1 Cempaka Nuban, sekira pukul 14.55 Wib saat korban hendak beristirahat dan melihat sepeda motor korban telah tidak ada ditempat, melihat motornya telah tidak ada korban berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan, dan langsung melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban” ungkapnya

Baca juga:  Gelapkan Motor Warga Abung Selatan, Pelaku Diamankan Polisi

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (19/4/25) sekira pukul 21.00 Wib Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa mengendarai Travel, pelaku ditangkap di jalan lintas pantai timur pematang pasir kab Lampung Selatan.

Baca juga:  Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, dengan rincian sekampung udik 3 kali, marga tiga 2 kali, Way Jepara 1 kali, Mataram Baru 1 kali dan Bandar Sribhawono 1 kali.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Bupati Lamtim Serahkan 1.364 Polis Asuransi Gratis bagi Kader Posyandu, Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Tiga Pelajar di Metro Diamankan Polisi Usai Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam
Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda
Lagi, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika
Semarak Pekan Kebudayaan Daerah 2025 di Pugung Raharjo, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru