8 Kali Beraksi, Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Senin, 21 April 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | LAMPUNG TIMUR (GPS)  – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga desa Gunung Sugih Besar kec sekampung Udik, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Minggu (20/4/25) mengatakan, pelaku berinisial MH (26) warga desa Gunung Sugih Besar kec sekampung Udik.

Baca juga:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Oktober 2024 dan menimpa EH (49) warga desa Kedaton kec Batanghari Nuban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Senin (21/10/24) korban yang sedang bekerja bekerja mengecat pagar lapangan memarkirkan sepeda motornya di SDN 1 Cempaka Nuban, sekira pukul 14.55 Wib saat korban hendak beristirahat dan melihat sepeda motor korban telah tidak ada ditempat, melihat motornya telah tidak ada korban berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan, dan langsung melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban” ungkapnya

Baca juga:  Polsek Blambangan Umpu Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet Sebanyak 50 kg

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Sabtu (19/4/25) sekira pukul 21.00 Wib Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa mengendarai Travel, pelaku ditangkap di jalan lintas pantai timur pematang pasir kab Lampung Selatan.

Baca juga:  Gelapkan Motor Warga Abung Selatan, Pelaku Diamankan Polisi

Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, dengan rincian sekampung udik 3 kali, marga tiga 2 kali, Way Jepara 1 kali, Mataram Baru 1 kali dan Bandar Sribhawono 1 kali.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri
Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan
Berbekal Rekaman CCTV, 2 Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Batanghari

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Senin, 6 April 2026 - 13:23 WIB

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Iklim Investasi yang Sehat dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 4 April 2026 - 11:55 WIB

Walikota Eva Dwiana Turun Langsung Tinjau Kondisi di Jalan Merbau Gang SafrudinBanjir

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:18 WIB