Kecanduan Judi Online, Dua Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bobol Toko Agen Ban

- Editorial Team

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Tanjungkarang Barat membekuk 2 pelaku pencurian sejumlah barang berharga di Toko Agen Ban Motor, Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Didalam toko, kedua pelaku berhasil menggasak barang berupa 1 unit laptop, puluhan ban dalam dan luar sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/4/2025), sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut yaitu ADS (24), warga Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara dan HM (38), warga Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding, kemudian merusak atap genteng, plafon dan pintu teralis toko.

“Barang-barang curian kemudian dilempar keluar dari toko, dikumpulkan, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Pelaku ADS bertugas masuk kedalam toko, sedangkan HM menunggu di luar, melihat situasi disekitar toko.

“Salah satu pelaku yaitu ADS, diketahui sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2021,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Baca juga:  Bonyok! Pria Di Pringsewu Ini Tertangkap Basah Curi Motor, Polisi Turun Tangan

Kapolresta juga menambahkan bahwa hasil curian tersebut langsung dijual secara online melalui Facebook.

“Saat ini kami masih berupaya melacak siapa pembeli dari barang curian tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone Xiaomi hasil penjualan, palu, besi pembuka ban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Kombes Pol Alfret.

Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu memantau lokasi target curian.

Baca juga:  Berkas Perkara DInyatakan Lengkap, Dua Tersangka Curanmor 25 TKP Dilimpahkan Polisi Ke Kejaksaan Pringsewu

Dari hasil penjualan barang curian, HM menerima upah sebesar 300 ribu rupiah, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku ADS.

Dalam pemeriksaan, tersangka ADS mengaku aksi pencurian ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Eva Dwianan : Pemerintah Bandar Lampung Rencanakan Pembangunan Sport Center Modern Pertama di Bandar Lampung
Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Peduli Lansia, Bunda Eva Dwiana Berikan Kursi Roda dan Umroh Gratis
PWRI Kota Bandar Lampung Imbau Pemerintah Siaga Hadapi Musim Hujan
Cemburu Buta, Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Kemaluan Kekasih Gelap Hingga Nyaris Putus
Sambut HUT Humas Ke-74, Polresta Bandar Lampung Gelar Donor Darah
Walikota Eva Dwiana Belanja Produk Lokal Dukung UMKM
Bunda Eva Dwiana Serahkan Rompi dan Insentif Relawan SAPA Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Dua Pelaku Pencurian di Natar di tangkap Polisi, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bupati Parosil dan Macik Partinia, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Canangkan Desa TAPIS di Lumbok Seminung: Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial dan Ekonomi Produktif

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Wamenpora Taufik Harap Pebulu Tangkis Muda di Indonesia Masters Jaga Konsistensi

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Peluncuran Penyaluran Program MBG di SPPG Tarahan, Katibung

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pengedar Sabu dan Pil Extacy, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Senin, 27 Okt 2025 - 12:51 WIB