Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Warga Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang berhasil diamankan oleh keamanan PT. Prima Alumga dan diserahkan ke Mapolres Mesuji, karena kedapatan mencuri buah sawit di Blok A 3 Devisi 1 Estate Bintang Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Tersangka yang diamankan Berinisial KP (29) Warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.

“Personil piket regu 1 Sat Reskrim Polres Mesuji memang benar telah menerima penyerahan seorang tersangka pada Hari Minggu 14 Juni 2026 sekira Pukul 16.30 Wib yang melakukan tindak pidana pencurian 37 Tandan buah kelapa sawit milik PT. Prima Alumga (PPA),” jelas Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (15/06/26)

Lebih lanjut terang IPTU Adi, awal mula Diamankan nya tersangka saat anggota patroli PT. Prima Alumga pada Hari Minggu Tanggal 14 Juni Tahun 2026 sekira Pukul 08.30 Wib melihat ada buah sawit diduga dipanen oleh orang yang tidak dikenal yang diletakan di dalam kanal perbatasan dengan PT. SIP yang berada di Blok A. 3, Devisi 1 estate Bintang, Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,

Baca juga:  Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Kemudian anggota tersebut menghubungi komandan regu dan melaporkannya, tidak butuh waktu lama Danru pun datang bersama tiga rekan lainnya dan mereka pun melakukan patroli, sekira pukul 09.00 wib tersangka telah berhasil diamankan.

Baca juga:  Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Selanjutnya anggota patroli menghubungi Asisten Manager dan melaporkannya. Akibat kejadian tersebut PT. Prima Alumga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.083.200 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan membawa tersangka ke Mapolres Mesuji untuk melapor dan menyerahkan tersangka. Ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru