Pelaku Pencuri Buah Sawit Di Amankan PT Prima Alumga Dan Di Serahkan Ke Mapolres Mesuji

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Mesuji (GPS) – Warga Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang berhasil diamankan oleh keamanan PT. Prima Alumga dan diserahkan ke Mapolres Mesuji, karena kedapatan mencuri buah sawit di Blok A 3 Devisi 1 Estate Bintang Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Tersangka yang diamankan Berinisial KP (29) Warga Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang.

“Personil piket regu 1 Sat Reskrim Polres Mesuji memang benar telah menerima penyerahan seorang tersangka pada Hari Minggu 14 Juni 2026 sekira Pukul 16.30 Wib yang melakukan tindak pidana pencurian 37 Tandan buah kelapa sawit milik PT. Prima Alumga (PPA),” jelas Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, Senin (15/06/26)

Lebih lanjut terang IPTU Adi, awal mula Diamankan nya tersangka saat anggota patroli PT. Prima Alumga pada Hari Minggu Tanggal 14 Juni Tahun 2026 sekira Pukul 08.30 Wib melihat ada buah sawit diduga dipanen oleh orang yang tidak dikenal yang diletakan di dalam kanal perbatasan dengan PT. SIP yang berada di Blok A. 3, Devisi 1 estate Bintang, Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji,

Baca juga:  Motif Pembunuhan Sadis Terhadap Korban Seorang Kakek 87 Tahun Yang Terjadi Di Pemukiman Buay Mencurung Desa Talang Batu

Kemudian anggota tersebut menghubungi komandan regu dan melaporkannya, tidak butuh waktu lama Danru pun datang bersama tiga rekan lainnya dan mereka pun melakukan patroli, sekira pukul 09.00 wib tersangka telah berhasil diamankan.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Sasar Mobil di Adiluwih, Kapolsek Sukoharjo Ingatkan Kewaspadaan dan Sistem Keamanan Tambahan

Selanjutnya anggota patroli menghubungi Asisten Manager dan melaporkannya. Akibat kejadian tersebut PT. Prima Alumga mengalami kerugian sebesar Rp. 2.083.200 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan membawa tersangka ke Mapolres Mesuji untuk melapor dan menyerahkan tersangka. Ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Mesuji

Berita Terkait

Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:28 WIB

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Berita Terbaru