Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Mucikari ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, resmi melimpahkan tersangka kasus praktik prostitusi, Ari Mustofa (24), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025). Warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ini diserahkan beserta barang bukti hasil kejahatan yang menyertainya.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-556/L.8.20/Eoh.i/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga:  Audiensi Bupati Pringsewu dan Bupati Madiun, Jajaki KPBU Penerangan Jalan

“Pelimpahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi para korban,” ujar AKP Juniko pada Kamis (8/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada Jumat malam, 7 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi awalnya mengamankan dua wanita pekerja seks komersial (PSK), dan setelah pengembangan lebih lanjut, berhasil mengamankan Ari Mustofa yang diduga sebagai mucikari. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi.

Baca juga:  Ny. Rahayu Riyanto Pamungkas Dikukuhkan sebagai Duta Peduli Stunting Pringsewu

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari berperan sebagai mucikari dengan mengatur jasa PSK kepada pelanggan, termasuk melakukan promosi serta menerima keuntungan dari praktik prostitusi tersebut,” jelas Kapolsek.

Baca juga:  Meriahkan Pesta Rakyat, Kapolres dan Bupati Hibur Warga Pringsewu

Atas perbuatannya, Ari Mustofa dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

“Setelah pelimpahan ini, tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Juniko.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB