Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek.

- Editorial Team

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak BUMDes Mati, Fakum, atau Mangkrak: Ancaman Serius bagi Desa dari Segala Aspek

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi dan kemandirian desa. Namun, ketika BUMDes mati, fakum, tidak aktif, atau bahkan mangkrak, dampaknya sangat luas tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga sosial, hukum, dan tata kelola pemerintahan desa. Berikut ini adalah penjabaran dampak tersebut dari berbagai sudut pandang dan indikatornya:

1. Aspek Ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efek Dampak:

Peluang usaha hilang: Warga kehilangan potensi pekerjaan dan penghasilan tambahan dari unit usaha desa.

Perputaran uang desa melemah: Dana desa tidak termanfaatkan untuk menumbuhkan ekonomi lokal.

Baca juga:  Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi

Ketergantungan ke luar desa meningkat: Warga lebih banyak berbelanja ke luar desa karena BUMDes tidak menyediakan layanan atau kebutuhan pokok.

Indikator:

Penurunan jumlah transaksi ekonomi di tingkat desa.

Tingkat pengangguran lokal meningkat.

Tidak adanya laporan keuangan tahunan (laba/rugi) dari BUMDes.

2. Aspek Sosial

Efek Dampak:

Kehilangan kepercayaan masyarakat: Warga mulai meragukan komitmen dan integritas pemerintah desa dalam mengelola dana publik.

Minimnya partisipasi masyarakat: Ketidakaktifan BUMDes berdampak pada menurunnya semangat gotong royong dan partisipasi warga dalam pembangunan.

Kesenjangan sosial meningkat: Warga yang punya akses ke modal tetap berkembang, sementara yang lainnya tertinggal.

Indikator:

Minimnya kegiatan sosial dan ekonomi yang difasilitasi oleh desa.

Baca juga:  Pembanguna Jembatan Baru, Komitmen Pemerintah Bandar Lampung Hadir Untuk Rakyat

Menurunnya tingkat keikutsertaan warga dalam musyawarah dan forum-forum desa.

3. Aspek Hukum dan Tata Kelola

Efek Dampak:

Potensi penyalahgunaan dana desa: Dana dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, membuka celah praktik korupsi atau kegiatan fiktif.

Melanggar regulasi: Ketidakaktifan BUMDes bisa melanggar UU Desa dan Permendesa yang mengamanatkan pendirian dan pengelolaan BUMDes secara aktif dan profesional.

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban: Hal ini bisa menjadi temuan serius oleh inspektorat, BPK, atau bahkan aparat penegak hukum.

Indikator:

Tidak adanya laporan tahunan BUMDes (baik laporan keuangan maupun kegiatan).

Dana desa tetap dicairkan untuk BUMDes, tapi tidak ada output atau hasil usaha yang jelas.

Tidak dilakukan audit internal maupun pemeriksaan eksternal terhadap pengelolaan BUMDes.

Baca juga:  Polemik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Picu Demo 25 Agustus 2025

4. Aspek Pemerintahan Desa

Efek Dampak:

Kinerja kepala desa dipertanyakan: BUMDes mencerminkan komitmen dan visi kepala desa terhadap pembangunan ekonomi desa.

RPJMDes dan RKPDes tidak tercapai: BUMDes sering kali menjadi bagian penting dari program pembangunan dalam dokumen perencanaan desa.

Risiko pidana administratif: Jika terbukti ada penyimpangan anggaran, kepala desa dan perangkat terkait bisa terkena sanksi pidana administratif.

Indikator:

BUMDes tidak tercantum dalam laporan realisasi pembangunan tahunan desa.

Tidak ada struktur kepengurusan aktif, atau legalitas (akta notaris, AD/ART) yang tidak diperbarui.(Red GPS)

Tagar: #BUMDesMangkrak #BUMDesMati #DanaDesa #TransparansiDesa #KorupsiDesa #PembangunanDesa #KepalaDesa #RPJMDes #RKPDes #AuditDanaDesa #UUDesa #Permendesa #EkonomiDesa #GotongRoyong #PemberdayaanDesa

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB