SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG.

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Globalpewartasakti.com |Bandar Lampung (GPS).
Hari Kamis, 15 Mei 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 11.45 WIB ini menghadirkan dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, yang masing-masing didakwa dalam berkas terpisah. Keduanya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

Majelis Hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua, dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H.. Bertindak sebagai JPU dalam perkara ini yaitu Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H.

Baca juga:  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair dikenakan melalui Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.

Baca juga:  Wakil Bupati Tubaba Serahkan Bantuan untuk Korban Musibah Ledakan Mesin Oven di PT. Mentari Prima Jaya Abadi

Yang mengejutkan, kedua terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka bahkan secara tegas menolak penunjukan penasihat hukum dari pengadilan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Laporan: (NAZIR GPS)

Berita Terkait

PRINGSEWU MEMANGGIL! Ketua & pengurus DPC GRIB JAYA Pringsewu SIAP TURUNKAN RIBUAN MASSA — DESAK AUDIT SETWAN, SOROT APH & DPRD DIDUGA BUNGKAM
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Pemerintah Kota Bandar Lampung Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.
Tertipu Mobil Gadai, Warga Pringsewu Rugi Puluhan Juta, Pelaku Ditangkap di Jambi
Perkuat Pondasi Literasi, Guru PAUD Tubaba Dibekali Strategi “Deep Learning”

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:48 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Kunjungan Gubernur Lampung Dan BBWS Bahas Penanggulangan Banjir

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:09 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Selasa, 28 April 2026 - 12:06 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Berita Terbaru

Kab Lampung Tengah

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:28 WIB