Ungkap Jaringan Penadah Truk Curian, Dua Warga Lampung Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 30 Juni 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Kedua terduga pelaku, berinisial AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diduga berperan sebagai penadah kendaraan curian.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada bulan Juni 2025. AG diamankan di kediamannya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, MS ditangkap sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga:  Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

“Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga atas nama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia melaporkan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA yang hilang saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Juniko dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanjut Kapolsek, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan truk yang diduga milik korban di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan kendaraan tersebut, meski pemilik bengkel berhasil melarikan diri.

Baca juga:  Modus Pacaran, Pemuda Pringsewu Gunakan Video Intim untuk Ancam Korban

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seseorang berinisial AR yang diduga menjual truk kepada pemilik bengkel. AR kemudian diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, AR mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari MS.

“Selanjutnya, polisi memburu MS dan berhasil mengamankannya setelah beberapa kali upaya penangkapan. Dari keterangan MS, ia mengaku mendapatkan kendaraan itu dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. MS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan kendaraan tersebut, sementara AG disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta,” beber Juniko.

Baca juga:  Lima Bulan Dicari, Pelaku Curas Sadis Dibekuk Tekab 308 Tegineneng

Kapolsek Sukoharjo menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk milik korban, beberapa unit telepon genggam, 2 butir amunisi aktif, serta peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan kemungkinan jerat tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.,” tndasnya (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Mewakil Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Paripurna HUT ke-62 Provinsi Lampung
Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
DPO Tersangka Curanmor Berhasil Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Polsek Mesuji Timur
Gelapkan Motor Kerabat, Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Pemkab Pringsewu Tutup Pelatihan Tahap I Program Pemagangan ke Jepang Tahun 2026
Arus Balik Mereda, Satlantas Polres Pringsewu Mulai Bongkar Barrier Pembatas Jalan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:08 WIB

Wamenkeu Juda Sampaikan Empat Prinsip Kepemimpinan dalam Respon Ketidakpastian Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:01 WIB

Komisi XI Soroti Realisasi PSO Non-Energi, Pastikan Harga dan Stok Terjaga

Rabu, 1 April 2026 - 11:52 WIB

Wamenkeu Juda Agung Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dan Adaptivitas di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 1 April 2026 - 11:48 WIB

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 11:42 WIB

Presiden Lee Jae Myung Tegaskan Era Baru Kemitraan Indonesia– Republik Korea

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik

Berita Terbaru