DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR, Target Selesai Akhir 2025

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI secara resmi mengesahkan dua agenda penting terkait ibadah haji, yakni persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji tahun 2025 serta pengambilan keputusan atas Usul Inisiatif RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Usul DPR RI. Agenda ini digelar di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

 

Memimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan pelaksanaan haji oleh Timwas DPR RI. “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” ujar Adies yang diikuti oleh sorak suara ‘setuju’ dari para anggota dewan yang hadir.

 

Setelah itu, sidang dilanjutkan ke agenda kelima, yaitu penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, mulai dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, hingga Fraksi Partai Demokrat.

 

Adanya momen ini, maka usulan revisi UU Haji dan Umrah kini resmi naik status sebagai RUU Usul DPR RI, yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membenahi tata kelola haji dan umrah, terutama setelah evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2025 yang menunjukkan sejumlah catatan penting, termasuk pelayanan, antrean panjang, hingga sistem keuangan haji yang dinilai belum optimal.

Baca juga:  Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Ramadhona (RBL), Ikuti Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025

 

Perlu diketahui, usulan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 diawali dari serangkaian rapat dengar pendapat, kunjungan kerja pengawasan, serta evaluasi teknis yang dilakukan Komisi VIII sejak akhir 2024. Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah perlunya penyesuaian terhadap struktur kelembagaan pelaksana haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan otoritas Kementerian Agama.

 

Meski proses awal telah dilewati, jalan panjang masih menanti. DPR RI harus memastikan harmonisasi substansi regulasi ini dengan regulasi lain seperti UU BPKH dan peraturan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Di sisi lain, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi langkah berikutnya guna menyamakan persepsi antarlembaga.

Baca juga:  Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan

 

Bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia, revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Termasuk juga jaminan atas pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif, serta transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara.

 

Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru