DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah sebagai Usul DPR, Target Selesai Akhir 2025

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI secara resmi mengesahkan dua agenda penting terkait ibadah haji, yakni persetujuan laporan hasil pengawasan pelaksanaan haji tahun 2025 serta pengambilan keputusan atas Usul Inisiatif RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Usul DPR RI. Agenda ini digelar di Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

 

Memimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan forum atas laporan pengawasan pelaksanaan haji oleh Timwas DPR RI. “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” ujar Adies yang diikuti oleh sorak suara ‘setuju’ dari para anggota dewan yang hadir.

 

Setelah itu, sidang dilanjutkan ke agenda kelima, yaitu penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah yang merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI, mulai dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, hingga Fraksi Partai Demokrat.

 

Adanya momen ini, maka usulan revisi UU Haji dan Umrah kini resmi naik status sebagai RUU Usul DPR RI, yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membenahi tata kelola haji dan umrah, terutama setelah evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2025 yang menunjukkan sejumlah catatan penting, termasuk pelayanan, antrean panjang, hingga sistem keuangan haji yang dinilai belum optimal.

Baca juga:  Ultrajaya Perkuat Produksi Susu UHT, Kemenperin Pastikan Kesiapan Industri Dukung Program MBG

 

Perlu diketahui, usulan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 diawali dari serangkaian rapat dengar pendapat, kunjungan kerja pengawasan, serta evaluasi teknis yang dilakukan Komisi VIII sejak akhir 2024. Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah perlunya penyesuaian terhadap struktur kelembagaan pelaksana haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan otoritas Kementerian Agama.

 

Meski proses awal telah dilewati, jalan panjang masih menanti. DPR RI harus memastikan harmonisasi substansi regulasi ini dengan regulasi lain seperti UU BPKH dan peraturan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Di sisi lain, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi langkah berikutnya guna menyamakan persepsi antarlembaga.

Baca juga:  BNPB Mengimbau Pemerintah Daerah dan Masyarakat untuk Tetap Waspada dan Siap Siaga

 

Bagi jutaan calon jemaah haji di Indonesia, revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Termasuk juga jaminan atas pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif, serta transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara.

 

Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung
Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB