Satresnarkoba Polres Metro Amankan Warga Tejo Agung

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Metro (GPS) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial S (55) ditangkap saat kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di kawasan Pasar 24, Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Tangkil Gang Subur RT 018 RW 004, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, langsung diamankan petugas di lokasi kejadian setelah didapati menyimpan satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram.

Baca juga:  Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar area pasar. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapati tersangka sedang berada di lokasi dan langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Subagio dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak.

Baca juga:  Polsek Seputih Surabaya Grebek Pesta Sabu, 4 Pria Diamankan

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkas perwira tersebut.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Metro

Berita Terkait

Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB