Diduga Ada Penahanan Ijazah, Alumni SMK YPPL Panjang Sampaikan Keluhan.

- Editorial Team

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Penahanan Ijazah, Alumni SMK YPPL Panjang Sampaikan Keluhan.

Globalpewartasakti.com | Bandarlampung(GPS).
Senin, 11 Agustus 2025.
Seorang alumni SMK YPPL Panjang di Bandarlampung menyampaikan keluhan terkait ijazah yang belum ia terima setelah lulus. Alumni berinisial SP (21), lulusan tahun 2023 yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, mengaku belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan administrasi sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ijazah saya masih belum bisa diambil sampai sekarang. Saya kesulitan melamar kerja karena tidak memiliki dokumen tersebut,” ungkap SP saat ditemui oleh media.

Baca juga:  Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 6,8 Miliar, Selamatkan 63 Ribu Jiwa

Pihak sekolah melalui Kepala SMK YPPL Panjang, Minarni, S.Pd., yang juga memimpin SMA YPPL, saat dikonfirmasi membantah adanya kebijakan ‘menahan’ ijazah. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan orang tua siswa, pihak dinas pendidikan, dan DPRD setempat, namun belum ada kesepakatan terkait penyelesaian administrasi.

Baca juga:  Pasca penetapan tersangka terhadap HI selaku ketua umum LPTQ atas dugaan korupsi dana hibah LPTQ kabupaten Pringsewu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu lakukan penggeledahan.

“Kami tidak pernah menggunakan istilah menahan. Kami sudah beberapa kali memediasi bersama kepala dinas dan pihak terkait. Ijazah dapat diambil setelah administrasi selesai. Bahkan, jika sudah lama tidak diambil, kami menyerahkan secara cuma-cuma,” ujar Minarni.

Regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan. Pemerintah mendorong sekolah, termasuk swasta, untuk mencari solusi alternatif selain menahan dokumen kelulusan.

Baca juga:  PLN Lampung, Jelang Nataru Lakukan Pemeliharaan Gabungan untuk Tingkatkan Keandalan Listrik

Praktik penahanan ijazah, jika terbukti, dapat berimplikasi pada sanksi administratif oleh pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, hal ini juga bisa masuk ranah hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat berharap pihak sekolah dan orang tua siswa dapat menemukan titik temu agar alumni dapat memanfaatkan ijazahnya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.(Zul GPS)

Berita Terkait

Sempat Berganti Plat Nomor, Honda Brio Curian dari Pantai Sanggar Akhirnya Ditemukan Polisi
Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Ratusan Anak Lampung Timur Tampilkan Karya, Bupati Ela: Mereka Adalah Masa Depan Daerah
SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:32 WIB

KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:10 WIB

Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:55 WIB

Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri

Berita Terbaru