Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam perkara ini adalah H.K., Kepala Desa Padang Manis. Ia diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545,-.

Baca juga:  Pengelola Lahan, Bantah Aktivitas di Kedamaian sebagai Tambang Ilegal.

Kejari Pesawaran menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Kepala Kejari Pesawaran telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga:  181 KPM Terima 20 Kg Beras dari Program Bantuan Pangan Bulog di Pekon Sukaratu, Kepala Pekon Turun Langsung Pantau Penyaluran

Dalam tahap II ini, Polres Pesawaran menyerahkan sebanyak 69 item barang bukti yang terdiri dari dokumen serta cap stempel. Seluruh barang bukti telah diregistrasi dan diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Pesawaran.

Kejari Pesawaran menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan.(Red GPS)

Sumber : Press Release Kejari Pesawaran an.Kasi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H.

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Sekda Lamtim Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas, Dorong Birokrasi Adaptif dan Inovatif
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Percepat Penanganan Kasus Kekerasan, Pemkab Lampung Barat Bentuk Satgas PPA di 15 Kecamatan
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Pemkab dan DPRD Lampung Timur Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan yang Berkelanjutan
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Esti Wijayati Dorong Anggaran Pendidikan Dikembalikan Fokus pada Peningkatan Mutu SDM

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kurang dari 24 Jam, Dua Residivis Curanmor Dibekuk usai Gasak Motor Petani di Pringsewu

Berita Terbaru