Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam perkara ini adalah H.K., Kepala Desa Padang Manis. Ia diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545,-.

Baca juga:  Kapolda Lampung Tampil Memukau, Di Acara Saburai Grand Jam 2025 Satukan Ribuan Musisi: Musik Jadi Bahasa Persatuan.

Kejari Pesawaran menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Pengecer LPG Dilakukan Bertahap untuk Hindari Gangguan Pasokan

Kepala Kejari Pesawaran telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga:  Wabup Lamtim Azwar Hadi, Pentingnya Perpustakaan dalam Mendukung Peningkatan Sumber Daya Manusia Masyarakat Pedesaan

Dalam tahap II ini, Polres Pesawaran menyerahkan sebanyak 69 item barang bukti yang terdiri dari dokumen serta cap stempel. Seluruh barang bukti telah diregistrasi dan diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Pesawaran.

Kejari Pesawaran menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan.(Red GPS)

Sumber : Press Release Kejari Pesawaran an.Kasi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H.

Berita Terkait

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu
Pemudik Alami Kendaraan Mogok di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sigap Beri Bantuan dari panggilan 110
Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB