Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Bandar Narkoba Sekaligus Perakit Senpira Laras Panjang

- Editorial Team

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB (43), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses penangkapan serta penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, tetapi juga sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit senjata api rakitan (Senpira), termasuk jenis laras panjang.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh RB.

 

“Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan,” ujar AKP Eko dalam keterangannya kepada media.

Baca juga:  Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Penertiban Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Surat Lengkap

 

“Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP,” imbuhnya.

 

Kasat Narkoba mengatakan, saat upaya penangkapan tersangka RB tersebut, sempat terjadi ketegangan saat warga setempat berkerumun dan menuntut pembebasan tersangka.

 

“Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan penghadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.

 

AKP Eko menambahkan, terkait temuan kasus tindak pidana pembuatan senjata api rakitan itu akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

 

Sementara, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, antara lain:

 

• Dua buah pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu

 

• Satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult

Baca juga:  Libur Panjang, Patroli Polisi di Bandar Lampung Sasar Pusat Perbelanjaan dan Keramaian

 

• Satu buah bong dari botol Teh Pucuk Harum

 

• Dua plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu

 

• Tiga buah korek api gas

 

• Satu buah jarum sumbu api

 

• Dua sekop kecil dari pipet plastik

 

• Satu unit timbangan digital

 

Kemudian, barang bukti terkait senjata api rakitan yang berhasil diamankan, antara lain :

 

• Dua rangka senjata api jenis revolver

 

• Empat kerangka senjata laras panjang dan senapan angin

 

• Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm

 

• 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm

 

• Gambar desain teknis senjata revolver

 

• Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor

Baca juga:  Mahasiswa Ancam Turun Aksi, Kecewa Narasumber Diskusi Publik Hanya Beri Jawaban Normatif

 

Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan perakitan senjata api rakitan atas dasar pesanan.

 

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

 

“Dari pemeriksaan tersangka, ia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya,” ungkap AKP Eko.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemesanan senjata api rakitan maupun peredaran narkotika.

 

Adapun untuk kasus narkotika, tersangka RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Kurang dari 10 Jam, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku Curas Terhadap Mantan Istri
11 Paket Sabu Diamankan, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah
Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 
Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pria di Lapo Tuak, Dua terduga Pelaku Diamankan.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:35 WIB

WUJUD KEPEDULIAN PIMPINAN, DAN YONIF 7 MARINIR ANJANGSANA KE RUMAH PRAJURIT.

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

PANEN MELON BATALYON INFANTERI 7 MARINIR DI MARINES 7 RANCH

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:05 WIB

Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:31 WIB

Wakil Bupati Pesawaran Terima Kunjungan Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:37 WIB

Pembinaan Fisik Yonif 7 Marinir Tingkatkan Kebugaran dan Imunitas Prajurit.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:18 WIB

Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:38 WIB

Menapaki Jejak Transmigrasi, Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi Bersama Keluarga Transmigran di Desa Bagelen

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:57 WIB

Bapak Muhidin Warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Terima Manfaat Program BERKAT

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Cepat Tanggap Atasi Banjir, Turun Langung Ke Lokasi

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:29 WIB

Nasional

KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 11:55 WIB