Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 29 September 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Kisah DA (40) alias Mohay menjadi bukti bahwa jeruji besi tak selalu membuat orang kapok. Baru dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ini kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

 

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam, (26/9/ 2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya.

 

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.

 

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari penggeledahan, kita temukan satu paket sabu siap edar dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.,” ungkap AKP Chandra Dinata pada Senin (29/9/2025)

Baca juga:  Tujuh Hari Buron, Pelaku Tabrak Lari di Bireuen Ditangkap

 

Menurut pengakuan pelaku, aksi nekatnya dilakukan karena desakan ekonomi. Mohay mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.

 

“Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal, seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Candra

 

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Diduga, Mohay bukanlah pelaku tunggal dalam bisnis haram ini dan terhubung dengan jaringan pengedar lain di wilayah Pringsewu.

Baca juga:  Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Geledah Kantor LPPAN Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024

 

“Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Candra.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
Bupati Pringsewu Ajak ASN Membumikan Nilai-Nilai Shalat dalam Pelayanan Publik
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru