Polres Way Kanan Amankan Pemuda Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Gisting Jaya

- Editorial Team

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang pemuda diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/10/2025).

 

Tersangka berinisial KG (34) berdomisili di Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Desa Gisting Jaya, Negara Batin, Way Kanan.

Baca juga:  SPPG Polres Pesawaran Resmi Diluncurkan, Pemkab Siap Sukseskan Program Gizi Nasional

 

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial KG  karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didekat KG  duduk.

Baca juga:  Andi Yuliani Paris Soroti Efektivitas KPI dan Pembangunan Sistem Informasi di Kemenkeu

 

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kotak permen karet yang di dalamnya terdapat plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm bekas sisa pakai, plastik klip berukuran 3×2 cm bekas sisa pakai, sedotan berbentuk skop, jarum, korek api gas dan Handphone merek Oppo A38 warna glowing gold.

Baca juga:  Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

 

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru