Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia

- Editorial Team

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

pelaku yang telah berhasil diamankan yakni SS seorang buruh warga Jalan Arjuna Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut.

 

Kasi Humas menjelas, peristiwa terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jaminan Fidusia sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU no.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang terjadi pada hari Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 12.05 WIB di rumah Terlapor.

Dimana saat itu korban datang ke rumah Terlapor bermaksud ingin menanyakan kewajiban yang harus di bayarkan di PT. Federal International Finance namun, Terlapor menjawab bahwa Terlapor mengambil kendaraan tersebut hanya atas nama saja dan unit tersebut bukan untuk Terlapor sehingga Terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kewajibannya tersebut.

Baca juga:  Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.28.898.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) lalu melapor ke Polres Lampung Utara,” Jelasnya.

 

Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan.

 

Yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia dan atau pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga:  Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga

 

“Tersangka ditangkap setelah memenuhi panggilan Permeriksaan Tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Utara,” ujarnya. (*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan di Stasiun Kereta Api Way Tuba
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:51 WIB

FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:12 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 11:38 WIB

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:58 WIB

Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:47 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pembiayaan Daerah dan UMKM Harus Merata, Demi Serap Tenaga Kerja

Berita Terbaru