Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap 4 Kasus Tindak Pidana

- Editorial Team

Selasa, 4 November 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Utara (GPS) – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana dangan mengamankan 5 pelaku selama satu pekan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Waka Polres Kompol Yohanis mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kasi Humas AKP Budiarto saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (4/11/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Keempat kasus yang berhasil diungkap diantara Curas, Curat, Judi Online dan Pencabulan anak di bawah umur,” ujar Waka Polres.

 

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menjelaskan peristiwa dan penangkapan terhadap kasus tersebut.

 

Untuk kasus curas terjadi pada hari kamis tanggal 23 oktober 2025 sekira pukul 16.40 wib Jalan desa talang bojong dimana pada saat itu korban bersama saksi ani septiyani yang bekerja sebagai dept collector/ tukang tagih di PT. PNM selesai menagih uang di rumah saksi.

Baca juga:  Dugaan Skandal Upah Murah di PT RAMA JAYA LAMPUNG : Di Tengah Derita Buruh, Suara Kemanusiaan Menggema.

 

Ketika dalam perjalanan pulang saksi berboncengan denga korban kurang lebih 250 meter dari pemukiman tepatnya di jalan kebun singkong tiba-tiba saksi dan korban melihat ada batang kayu yang memalang di tengah jalan tiba-tiba saksi dan korban didatangi oleh seorang laki-laki dengan memakai baji warna putih dan menggunakan topeng yang terbuat dari baju warna putih yang sedikit berwarna kuning.

 

“Kemudian laki-laki tersebut menodongkan golok ke arah depan muka saksi sambil berkata “bawa sini duit kamu”, kemudian karena takut korban langsung turun dari motor sambil berteriak “tolong-tolong, begal, tolong”, kemudian pelaku mengejar korban dan langsung menodongkan golok dan berkata kepada korban “sini duit kamu”, dikarenakan takut golok sudah mengarah ke leher, korban langsung membuka tas dan menyerahkan uang tunai Rp.8.000.000 kepada pelaku,” jelas Kasat.

Baca juga:  Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

 

Berdasarkan serangkaian penyelidikan tim Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu tim melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M di dusun talang waras Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.020.000, sebilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung (alat yang digunakan), 2 (dua) helai celana training warna hitam dan abu-abu (hasil kejahatan).

 

“Untuk kasus Curat berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, setelah Polsek Sungkai Selatan menerima laporan dan memeriksa korban dan unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti berada di Desa Kota Agung Kec. sungkai Selatan kemudian unit reskrim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” katanya.

Baca juga:  Tim Kemenpora Sabet Juara Umum Balap Sepeda Pornas Korpri XVII 2025

 

Selanjutnya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji dimana pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara dan untuk pelaku sudah di limpahkan di Polres Lampung Utara.

 

“Yang terakhir pengungkapan kasus Judi Online Slot oleh Tim Tekab 308 dimana saat petugas sedang Patroli di wilayah Kotabumi Kota menerima aduan dari masyarakat adanya beberapa orang sedang melakukan perjudian online, pada saat di lokasi petugas mendapati 2 orang sedang bermain judi online slot dan langsung diamankan tim Tekab, ” tutur AKP Apfryyadi.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu
UKW Dijadikan Syarat Kerja Sama Media, LBH PWRI Pringsewu Tegaskan: Ini Bukan Negara Administratif yang Membungkam Pers.
Dana Desa Pekon Pariaman Disorot Tajam, Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021
LBH Ansor Pringsewu Dampingi Warga Kurang Mampu Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Gadingrejo.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru