Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

- Editorial Team

Jumat, 14 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) –Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (14/11/2025).

 

Tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan berawal pada hari Minggu ,tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu korban dihadang oleh seorang laki-laki.

Baca juga:  Polsek Natar Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung

 

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Way Kanan, meminta uang Rp. 200.000,- karena tidak diberi oleh korban terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya.

 

Karena terancam keselamatannya korban lalu korban melepaskan handphone miliknya, tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.

 

Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.800.000,- serta korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.

Baca juga:  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengunjungi Vihara Amurwa Bhumi Graha Teluk Betung

 

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.

 

Diduga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Legislator Nilai Polisi Tergesa-gesa Tangani Sengketa Yayasan Darun Nujaba

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

 

Lanjutnya, jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan Nomor WA (whatsAap) 0853 8237 8166 atau layanan call center 110 akan ditindak lanjuti,”Imbuhnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Way Kanan

Berita Terkait

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Polsek gunung Labuhan Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Bengkulu Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penganiayaan di Jalan Jenderal Sudirman
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Lakukan Penggelapan Sepeda Motor Honda Megapro
Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:52 WIB

PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:44 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan, PD GEMIRA Lampung Rangkul 1.000 Pengemudi Ojol Bandar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menpora Erick Thohir Tegaskan Usut Tuntas Dugaan Pelecehan terhadap Atlet Panjat Tebing

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:56 WIB

Mendag pada Peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:52 WIB

Sekjen DPR: Efisiensi Anggaran Harus Tingkatkan Kinerja, Bukan Menurunkannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden MBZ Sepakat Perkuat Kemitraan, PEA Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:17 WIB

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Hambatan PSN Onshore LNG Abadi Masela

Berita Terbaru

Kab Lampung Timur

Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo

Sabtu, 28 Feb 2026 - 13:03 WIB