Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu kembali melakukan mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.(20/11/2025)

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Asep Komarudin menggunakan, pelaku berinisial berinisial AA (26), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang dihuni korban, berlokasi di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan tidak menyadari aksi pelaku. Korban kemudian terbangun dan berniat menggunakan laptop miliknya. Namun, setelah mencari, laptop tersebut tidak ditemukan. Korban juga melihat pintu bagian belakang kontrakan dalam keadaan terbuka, yang memperkuat dugaan bahwa pelaku masuk melalui pintu tersebut.

Baca juga:  Polisi Tangkap Buronan Curas di Lampung Selatan, Satu Pelaku Ternyata Napi

 

Barang yang hilang berupa 1 unit laptop merk Asus, yang ditaksir menyebabkan kerugian sebesar Rp4.500.000,-. Menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu.

Baca juga:  Urban Style Lampung Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Sultan Sekala Brak Ke-23.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada pelaku AA. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan upaya paksa penangkapan di kediamannya di Desa Rajabasa Lama.

 

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk keperluan penyidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 unit kotak laptop merk Asus, 1 unit laptop merk Asus, 1 buah kunci gembok yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Baca juga:  Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

 

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat korban lengah dan memanfaatkan kondisi kontrakan yang minim pengawasan.

 

Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Ela Siti Nuryamah Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Lampung Timur, Pastikan Kontingen Jamnas Cibubur Bebas Biaya
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB