Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

- Editorial Team

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG. Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan daerah memahami perannya masing-masing secara jelas.

Pada Rabu (3/12) lalu, pemerintah menggelar rapat koordinasi perdana sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres 115/2025. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perpres tersebut mempertegas berbagai aspek tata kelola, termasuk kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi sebagai bagian dari integrasi rantai pasok.

 Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan yang mencakup percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), pemenuhan tenaga ahli gizi, hingga pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T. Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa 8.200 SPPG sedang atau akan dibangun di daerah terpencil.

Menanggapi perkembangan tersebut, Edy menekankan bahwa Perpres 115/2025 adalah langkah besar, tetapi sukses tidaknya program tetap bergantung pada kesiapan teknis di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa percepatan pembangunan SPPG, pengadaan bahan baku dari koperasi, dan penetapan standar higienitas berjalan,” ujar Edy melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (5/12/2025).

Baca juga:  Perkuat Koordinasi, Lisda Hendrajoni Singgung Peningkatan Status BNPB Jadi Kementerian
Dalam Perpres 115/2025 nampaknya ingin memberikan norma bahwa bahan baku untuk SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha dagang lain. Tujuannya agar bisa menggerakan perekonomian rakyat. Edy pun setuju dengan ini dan menekankan pentingnya penguatan rantai pasok lokal untuk mendukung dapur SPPG.
 “Pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Edy menilai selama ini peningkatan kebutuhan bahan baku akibat SPPG tidak diimbangi suplai yang memadai. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan BGN menjadi sangat krusial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BGN yang tahu kebutuhan SPPG, sementara pemerintah daerah tahu kapasitas supply di wilayahnya. Keduanya harus duduk bersama memetakan sumber bahan baku dan menghubungkannya langsung dengan SPPG,” sarannya.
Menurut Edy, solusi paling strategis adalah mendorong MoU antara SPPG dan kelompok tani, peternak, nelayan, serta supplier lokal yang difasilitasi pemerintah daerah. “Tanpa peran pemerintah daerah, mustahil BGN bisa mengatur supply secara optimal,” imbuhnya.

Edy juga menyoroti peran strategis ahli gizi dalam SPPG, terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji. Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli gizi, tapi kedepan ahli gizi di SPPG bisa berasal dari sarjana kesehatan masyarakat, sarjana teknologi pangan, hingga sarjana keamanan pangan.

Baca juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
Edy mengingatkan bahwa ahli gizi adalah pofesi kesehatan. Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap profesi kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan  kompetensinya.
“Ahli gizi adalah satu-satunya tenaga kesehatan dengan kompetensi penuh dalam penyelenggaraan makanan bergizi. Mereka punya STR dari konsil dan izin praktik dari pemerintah. Karena itu, yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan makanan di SPPG adalah ahli gizi,” ujarnya.

Karena jumlah ahli gizi masih terbatas di banyak daerah, Edy membuka ruang penggunaan tenaga ahli kesehatan masyarakat. Namun dia menegaskan bahwa peran tersebut hanya dapat dilakukan sebagai delegasi, bukan penanggung jawab.

Baca juga:  Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional
 “Kalau SPPG diisi ahli kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu memberi analogi seperti praktik di puskesmas ketika jumlah dokter kurang: tindakan dapat dilakukan oleh bidan atau perawat, tetapi tetap dalam delegasi dokter yang ditunjuk.

Dengan adanya norma baru dalam menjalankan MBG, Edy berharap bahwa program ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara. Program raksasa ini menurutnya harus ditopang oleh banyak pihak. Tujuannya agar program yang memakan cukup besar anggaran pemerintah ini dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik.(*)

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru