Urus Izin Usaha di Lampung Timur Tetap Mudah, UMKM Tak Perlu Panik Hadapi PP 28/2025

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Kabar baik bagi pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah daerah memastikan pengurusan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tetap mudah dan tidak berbelit, meski kini berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Lampung Timur menegaskan bahwa pelayanan perizinan berjalan normal seperti biasa. Pelaku usaha diminta tidak panik dan tidak ragu untuk mengurus legalitas usahanya.

Baca juga:  Gelapkan Sebuah Motor, 2 Warga Melinting Ditangkap Polres Lamtim

Kepastian ini disampaikan setelah DPMPTSP Lampung Timur melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasilnya, untuk usaha dengan tingkat risiko rendah—yang mayoritas merupakan UMKM—proses penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetap sederhana dan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, banyak pelaku usaha bisa langsung memperoleh NIB hanya dengan mengisi data dan membuat pernyataan mandiri secara daring. Pemerintah daerah juga siap memberikan pendampingan apabila pelaku usaha mengalami kendala teknis.

Baca juga:  Jalan Provinsi di Way Khilau Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Segera Direalisasikan.

Memang diakui, pada masa peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 masih terdapat penyesuaian sistem OSS dan harmonisasi aturan turunan di beberapa sektor. Namun, hal tersebut dipastikan tidak menghambat pelayanan perizinan di Lampung Timur.

DPMPTSP Lampung Timur juga memberi perhatian khusus pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, serta usaha pengolahan hasil bumi. Pelaku usaha akan dibantu memahami klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Polres Pesisir Barat Tangani Penemuan Mayat di Pantai Lantera Walur

Selain itu, penerapan standar waktu layanan (Service Level Agreement/SLA) serta mekanisme fiktif-positif menjadi jaminan kepastian bagi masyarakat. Artinya, apabila persyaratan sudah lengkap dan permohonan tidak diproses dalam batas waktu tertentu, izin dapat dianggap disetujui sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif berkonsultasi ke DPMPTSP. Dengan perizinan yang mudah, diharapkan iklim usaha semakin kondusif, investasi terus tumbuh, dan lapangan kerja baru semakin terbuka bagi masyarakat Lampung Timur.(*)

Berita Terkait

Wabup Azwar Hadi Tinjau Bazar UMKM Ramadan di Pasar Sukadana
H-10 Lebaran, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Cek Harga Sembako di Pasar Sukadana: Stok Aman, Harga Relatif Stabil
Safari Ramadhan Pemkab Lamtim di Ponpes Irodatul Falahi, Wabup Azwar Hadi Serahkan Hibah dan Santuni Anak Yatim
Sempat Melarikan Diri Dari Kejaran Polisi, Seorang Pelaku Penggelapan Akhirnya Ditangkap Polres Lamtim
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Ela Siti Nuryamah Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Lampung Timur, Pastikan Kontingen Jamnas Cibubur Bebas Biaya
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Teken Serah Terima Alat Cathlab dari Kemenkes RI untuk RSUD Sukadana

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal di Rumah Tunangannya, Ini Diduga penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:48 WIB

Bupati Nanda Indira Cek Kesiapan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Pelayanan Pemudik Jadi Prioritas

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif Kepada Kader Posyandu Dan Kesehatan Di Gedung Siger Mandala Alam

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Wacana WFH bagi ASN untuk Efisiensi BBM Jangan Kurangi Efektivitas Pelayanan Publik

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:09 WIB

Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:14 WIB

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:54 WIB

Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru