Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan  Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Globalpewartasakti.com | PRINGSEWU(GPS).
Dilansir dari Media CitraHukum.com, Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan serius. Berdasarkan dokumen resmi APBDes, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang dianggarkan berulang kali. Pola ini memunculkan dugaan mark up anggaran dan rekayasa pengemasan kegiatan.(09/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media melakukan upaya konfirmasi meminta tanggapan dan penjelasan melalui WhatsApp pada Sekdes Pekon Gumukrejo ke nomor 08237281xxxx dan bendahara ke nomor 08828788xxxx namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar, khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Pantai Onar, Satu Rekan Masih DPO

Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:
Rp 107.563.750
Rp 37.828.000
Rp 48.201.500
Rp 156.461.500

Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan:

Rp 102.737.500
Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000

Selain itu, jalan usaha tani dianggarkan berulang:
Rp 48.710.000 (2023)
Rp 32.902.000 (2024)
Rp 37.180.000 (2024)

Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)

Untuk jembatan milik desa, tercatat:
Rp 38.022.500 (2023)
Rp 29.821.800 (2023)

Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.

Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi, antara lain:

Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar namun akumulatifnya besar.
Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.
Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.
Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.

Baca juga:  Menhub Dudy Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025

Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik, meski secara administratif terlihat sah.

Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal, termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.

Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas,
“Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding. Banyak yang seperti itu tiap tahun.”

Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan.

“Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan. Ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan,” ujarnya.

Baca juga:  Anak Dianiaya Ayah Kandung Sampai Meninggal, Polres Tangsel Lakukan Penyidikan

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dengan total Rp 1.907.489.018 Dana Desa selama 2023–2024, dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, dan terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBDes dan analisis data, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor(Redaksi GPS).

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 303 Warga Pesawaran Penerima Manfaat
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah 2026
PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB