Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional serta kepentingan publik.

 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penyesuaian norma tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sarifuddin menjelaskan bahwa DPR RI memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perubahan norma tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi global.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

 

“Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN ini.

 

Ia menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Perubahan tersebut membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal, sepanjang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga:  Firman Soebagyo: Hilirisasi Jadi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

Menurut Sarifuddin, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasionalnya.

 

“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik,” jelas Politisi asal dapil Sulawesi Tengah.

 

Menanggapi kekhawatiran potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa setiap permohonan paten tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat oleh otoritas berwenang. Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.

Baca juga:  Polsek Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan Dua Ton Beras

 

Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding. “Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.

 

DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027
SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.
Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman
KAI dan Kemenhub Harus Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.
Menpora Erick Imbau Para Kepala Daerah Adakan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis Untuk Hibur Masyarakat dan Gerakkan Roda Perekonomian
Munas HIPMI di Bandar Lampung Diwarnai Kekhawatiran Isu Keamanan, Sejumlah Ormas Serukan Kondusivitas.
Purbaya, Anak Negeri yang Berusaha Memperbaiki Negeri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Berita Terbaru