Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional serta kepentingan publik.

 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penyesuaian norma tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sarifuddin menjelaskan bahwa DPR RI memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perubahan norma tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi global.

Baca juga:  Tanggapi Putusan Soal Pemilu, Komisi II: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

 

“Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN ini.

 

Ia menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Perubahan tersebut membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal, sepanjang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung

 

Menurut Sarifuddin, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasionalnya.

 

“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik,” jelas Politisi asal dapil Sulawesi Tengah.

 

Menanggapi kekhawatiran potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa setiap permohonan paten tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat oleh otoritas berwenang. Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.

Baca juga:  Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, Tim Satgas MBG Pesawaran Tinjau Sejumlah SPPG di Gedong Tataan

 

Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding. “Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.

 

DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
Presiden Prabowo: Bangsa Maju Lahir dari Elite yang Bersatu, Bukan yang Terpecah
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Akad Massal 62.000 KPR, Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Terus Hadirkan Hasil Nyata bagi Rakyat
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar, Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar di Tulang Bawang.
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/Radin Inten.
Menkeu Purbaya Dorong DJPb Menjadi Organisasi yang Adaptif, Efisien, dan Berorientasi Hasil
Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru