Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tetap berpijak pada prinsip perlindungan inovasi nasional serta kepentingan publik.

 

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penyesuaian norma tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sarifuddin menjelaskan bahwa DPR RI memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, perubahan norma tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional dan perkembangan teknologi global.

Baca juga:  Respons Pelanggaran Etik Kasus Jet Pribadi, Komisi II Akan Awasi Ketat Pengelolaan Anggaran KPU

 

“Paten merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun di saat yang sama, paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN ini.

 

Ia menegaskan bahwa penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Perubahan tersebut membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari suatu produk yang telah dikenal, sepanjang memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga:  Terima Menlu Prancis, Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis antar Kedua Negara

 

Menurut Sarifuddin, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk merumuskan kebijakan paten sesuai kepentingan nasionalnya.

 

“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam sistem paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan antara perlindungan inovasi dan kepentingan publik,” jelas Politisi asal dapil Sulawesi Tengah.

 

Menanggapi kekhawatiran potensi paten berkualitas rendah, Sarifuddin menegaskan bahwa setiap permohonan paten tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat oleh otoritas berwenang. Dengan mekanisme tersebut, pemberian paten tidak dilakukan secara otomatis.

Baca juga:  Rahmawati Herdian Anggota DPR-RI dari Komisi IX, Lakukan Kunjungan Kerja ke SPPG Tanjungan Katibung 002

 

Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding. “Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.

 

DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional
Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung
Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Elpisina Tekankan Pentingnya BLK, Siapkan SDM Lokal Masuk Industri Tambang
Diterima Presiden Prabowo, Menpora Erick Laporkan Rencana Akademi Olahraga dan Pusat Pelatnas hingga Pelaksanaan Literasi Finansial untuk Atlet
UU PPRT Disahkan, Nihayatul Wafiroh: Buah Perjuangan Bersama Selama 22 Tahun

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Sabtu, 25 April 2026 - 13:11 WIB

Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Remaja 19 Tahun Di Pringsewu Ditangkap Di Pasar Malam

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB