Akun Tiktok penista Agama di Laporkan ke Mabes Polri

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Sebuah laporan resmi telah diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888.

Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.

Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang diunggah oleh Kusuma Said di TikTok telah menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas, apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai “komoditas” atau “dagangan.”

Baca juga:  Dakwah Humanis Semakin Relevan, KKN UIN Raden Intan Lampung Gelar Pengajian di Sukarame.

“Kami melaporkan ini karena ada kalimat ‘Jauhi Pesantren’ yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain kata dia saat diwawancarai, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar, seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.

Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said.

Baca juga:  SMPN 30 Bandar Lampung Gelar Pelatihan Duta Anti-Cyberbullying, Lahirkan Pelopor Remaja Bijak Digital.

Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.

Baca juga:  Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pemuda Asal Pesawaran Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

“Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.

Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888.

Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Wali Kota Eva Dwiana Menerima Kunjungan Audiensi Dari Perwakilan Cipayung Plus Kota Bandar Lampung
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

Senin, 22 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:05 WIB

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:54 WIB

Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Barat, Libatkan 329 Petugas Lapangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Lampung Barat Shalat Idul Adha di Way Empulau Ulu, Soroti Program Pusat dan Serahkan Sapi Kurban Presiden

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:26 WIB

Ditandai Penandatanganan Prasasti dan Pengguntingan Pita, Wabup Mad Hasnurin Resmikan KDKMP Pekon Kenali

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi di Nusa Wungu

Sabtu, 4 Jul 2026 - 12:00 WIB