Akun Tiktok penista Agama di Laporkan ke Mabes Polri

- Editorial Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung (GPS) – Sebuah laporan resmi telah diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888.

Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap telah menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.

Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang diunggah oleh Kusuma Said di TikTok telah menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas, apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai “komoditas” atau “dagangan.”

Baca juga:  Dukung Asta Cita, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Pasar Lebak Budi Bandar Lampung

“Kami melaporkan ini karena ada kalimat ‘Jauhi Pesantren’ yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,” kata Zulkarnain kata dia saat diwawancarai, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar, seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.

Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said.

Baca juga:  Purnama Wulan Sari Mirza Resmi Dilantik sebagai Ketua Dekranasda Lampung, Siap Dorong UMKM ke Level Nasional

Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libya sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.

Baca juga:  Dalam Mensinergikan Program Kerja 2025, DPD PWRI Lampung Kunker Di DPC PWRI Kota Bandar Lampung.

“Ancaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,” ujar Munandar.

Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888.

Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”
Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk
Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera
Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Legislator: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’, Segera Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Abdullah Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Telusuri Aliran Uang Sindikat Pemalsu Meterai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, GRIB Jaya Pringsewu Bersama FOR-JIP dan LBH Ansor Gelar Donor Darah, Santunan dan Pentas Seni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Mafirion Tekankan Legalitas Pengelolaan Kebun Sitaan PKH

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Di Tengah Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Presiden Prabowo Pimpin Doa bagi Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:09 WIB