Buka Praktik Perawatan Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Seorang Wanita Diamankan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.(6/6/2025)

Tersangka diamankan polisi pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2023.

Baca juga:  Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap AKBP Yunnus diampingi kasat reskrim AKP Johannes Erwin dan Kasi Humas AKP Priyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce yang diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.

Baca juga:  Polres Lamtim Amankan Seorang Remaja Karena Edarkan Obat Berbahaya (OBAYA)

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya. Ia membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya, termasuk Instagram.

“Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” ujar AKP Johannes.

Baca juga:  Garasi Rent Car Pringsewu berikan Diskon Gila-Gilaan! Sewa Mobil di Pringsewu Mulai Rp250 Ribuan, Bonus Diskon Rp50 Ribu Per Hari!

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa meskipun CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah. Hingga saat ini, belum ada korban yang melapor, namun polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

191 PPPK Tahap II Pemkab Pringsewu Terima SK
Wabup Pringsewu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Lampung Jelang Nataru
Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Pencurian Empat Tandan Sawit di Neglasari Berakhir Damai Setelah Mediasi Aparat Pekon dan Polisi
Urban Style Pringsewu Lampung Raih Juara 3 Lomba Bulu Tangkis Antarhotel se-Lampung.
Demi HP, Pria Ini Curi Kambing Milik Adik Kandungnya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pringsewu Gelar Festival Literasi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:55 WIB

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:39 WIB

Untuk Pertama Kalinya Piring Terbang Masuk SEA Games, Indonesia Siap Ukir Prestasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:54 WIB

Kemenpora Akan Salurkan Bantuan Alat Olahraga di Wilayah Aceh dan Sumatera Setelah Pemulihan Bencana Banjir Usai

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:48 WIB

Dukung Perpres 115/2025 Perkuat MBG, Edy Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pasokan Bahan Baku

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:21 WIB

Sepakat Target 80 Emas, Pemerintah Dukung Cabor Raih Hasil Maksimal di SEA Games 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:21 WIB

BAKN DPR RI Tekankan Kemudahan Akses KUR bagi UMKM

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelepasan Ekspor Adonan Roti Ropi ke Uni Emirat Arab

Sabtu, 6 Des 2025 - 11:55 WIB