Buron Kasus Curas dan Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Ratu

- Editorial Team

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menangkap MS (23), warga Kampung Padang Ratu, yang merupakan target operasi (TO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (02/10/25).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

 

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan sedikitnya lima aksi kejahatan, yaitu 2 kali curas dan 3 kali curat di wilayah hukum Polsek Padang Ratu.

 

Ia juga mengaku pernah melakukan aksi Curas terhadap keluarga seorang wartawan di wilayah hukum Polsek Gunungsugih.

Baca juga:  Pimpin Rapim, Wamenpora Taufik Pastikan Kelanjutan Program Terus Berjalan

 

“Salah satu kasus menonjol terjadi pada Bulan Maret 2025. Korbannya anak SMP yang ditipu dengan modus minta diantar ke Kampung Haduyangratu. Di tengah jalan, motor korban dirampas secara paksa. Korban sempat dicekik dan bahkan digigit tangannya oleh pelaku saat mencoba mempertahankan sepeda motornya,” ujar AKP Edi Suhendra.

 

Atas kejadian tersebut, ayah korban, GO (44), warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Padangratu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku MS sempat buron cukup lama.

 

Rekannya, DF sudah lebih dulu ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Padang Ratu dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Baca juga:  Sinergi Masyarakat dan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Terusan Nunyai

 

Kapolsek mengatakan, penangkapan MS bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang menjadi Pak Ogah di jalan rusak yang menghubungkan antara Kecamatan Gunung Sugih – Padang Ratu.

 

Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Edi Suhendra bersama Panit I Reskrim, Ipda Indra Maruli dan PS. Panit II, Aipda Bambang Irawan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Anak Tuha.

 

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BB 5822 FDM, yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Baca juga:  Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan kejahatan dengan modus serupa, yakni berpura-pura minta bantuan lalu merampas kendaraan korban di tengah jalan,” ungkapnya.

 

MS kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

 

“Tersangka kami jerat pasal 365 dan/atau pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas AKP Edi.

 

Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan oleh MS maupun DF agar segera melapor ke Polsek Padang Ratu. (*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru