Curi Emas 20 gram, IRT di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS)  – Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang wanita berinisial SY (33), warga Sukarame II, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, usai membawa membawa kabur perhiasan berupa gelang dan kalung emas disalah satu toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025).

“Pelaku ini berpura-pura membeli gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di sebuah toko emas di Pasar Cimeng, Bandar Lampung,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan kalung motif rantai medan seberat 20 gram. Lalu pelaku sempat membayar segelas emas terlebih dahulu, dan berpura-pura akan membayar kalung emas yang 20 gram.

Saat korban sedang membuatkan surat sertifikat dan kupon bonus pembelian, pelaku mengambil kalung emas 20 gram. Kemudian pelaku melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dipakainya.

“Jadi pelaku ini berusaha melarikan diri dan sempat dikejar oleh pegawai toko, namun tidak berhasil ditangkap,” ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.

Dua hari kemudian, Kapolsek menyebut, pelaku menyuruh temannya untuk menjual emas tersebut ke toko emas yang ada di pasar Bandar Lampung.

Namun apesnya, orang yang diminta untuk menjual barang tersebut, malah menjual emas hasil rampasannya ke toko yang sama.

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

“Pada saat hendak melakukan transaksi, korban dan pegawai emas toko ini masih ingat dengan ciri-ciri emas, yang akan dijual teman pelaku,” sebut AKP Dhedi Ardi Putra.

Melihat itu, pegawai toko kemudian menghubungi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan langsung menginterogasi orang yang menjual emas tersebut, hingga mengakui ia hanya diperintah pelaku untuk menjualnya.

Sementara orang yang disuruh menjual emas tersebut, tidak mengetahui bahwa emas yang hendak dijualnya merupakan hasil curian di toko tersebut. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca juga:  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui nekat melakukan aksi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Sebab pelaku melakukan aksi tersebut, untuk membiayai sekolah dua anaknya karena suaminya bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian toko emas, dan satu gelang emas anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP paling lama lima tahun pidana penjara, dan Pasal 372 KUHP paling lama empat tahun pidana penjara. (*)

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung

Berita Terkait

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII
KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB