Curi Sawit Di Lapak, 1 Orang Pelaku Diamankan Polres Lamtim

- Editorial Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Timur (GPS) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sawit di Lapak Sawit Danau Kemuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Pelaku berinisial AR (35), warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.

Kejadian bermula pada Jum’at, 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pelapor yang merupakan pekerja di lapak sawit mendapati bahwa buah sawit di tempatnya bekerja berkurang tanpa sepengetahuan pihak pengelola. Mengetahui hal itu, korban kemudian mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lapak sawit. Dari hasil rekaman terlihat ada seorang laki-laki memakai switer dan celana pendek melakukan pencurian sawit dua kali, yaitu pada 08 Januari 2026 sekitar pukul 01.57 WIB dan kemudian pada 09 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.

Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban bersama saksi melakukan pemantauan di sekitar area lapak sawit selama beberapa hari. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.21 WIB, pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki masuk ke area kantor lapak secara mengendap-endap. Saat ditanya saksi “maling kamu..?”, laki-laki tersebut awalnya membantah. Namun setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sawit di lapak tersebut sebanyak dua kali. Pelaku kemudian diamankan oleh pelapor dan saksi, lalu segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti.

Baca juga:  Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian material berupa sawit sebanyak 1 ton 6 kwintal dengan total kerugian mencapai Rp4.928.000,-. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

Mendapati laporan tersebut, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, personel Polsek Pasir Sakti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Lapak Sawit Danau Kemuning. Personel Polsek Pasir Sakti langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga setempat.

Baca juga:  Pemkot Metro Geser Pendekatan Pembangunan dari Bantuan Langsung ke Penguatan Kemandirian Masyarakat

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor trondol merk Yamaha jenis Vega, 1 buah obrok warna biru, dan 1 helai switer warna abu-abu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polsek Pasir Sakti.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Timur

Berita Terkait

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi
Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya
Pra Musrenbang Tematik Stunting 2026, Pemkab Kabupaten Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi dan Apresiasi Kinerja Puskesmas
Pelaku Pencurian Warung di Natar Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp5,7 Juta
Polsek Batanghari Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo
Paman di Bandar Lampung Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan
Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila
Ela Siti Nuryamah Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Lampung Timur, Pastikan Kontingen Jamnas Cibubur Bebas Biaya
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:54 WIB

Mendag Kunjungi Ritel Modern Baji Pamai Supermarket Makassar

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:50 WIB

Searah dengan Langkah Menpora Erick, Waketum 1 PBSI Tegaskan Pelecehan Seksual Merusak Nilai dan Integritas Olahraga

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:48 WIB

Wamenkeu Juda: APBN Indonesia Tangguh Hadapi Gejolak Global

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:36 WIB

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:20 WIB

PWRI Pesawaran Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMP Negeri 18 Pesawaran ke Aparat Penegak Hukum.

Senin, 2 Maret 2026 - 13:17 WIB

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Menghadapi Idulfitri 1447 H Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:10 WIB

Soedeson Tandra: Kasus Kekerasan Anak Tidak Boleh Ada Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Kab Lampung Utara

Lagi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Prostitusi

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:11 WIB