Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.
Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com, Praktik penagihan utang yang diduga mencekik masyarakat kecil kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Jaya Lestari Lisindo Prima, yang diduga tetap menagih sisa kewajiban sebesar Rp2.280.000 kepada seorang pelaku usaha kecil, meski utang pokok telah diangsur lima kali. Ironisnya, alih-alih berkurang, jumlah yang ditagihkan justru dinilai tidak masuk akal dan berpotensi bertambah secara sepihak.(09/01/2026)
Ketika pihak PT tersebut yang berinisial E dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp ke nomor 08237611xxxx tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen dan keterangan korban kepada awak media, peristiwa bermula saat korban menerima dana pinjaman dengan skema mingguan. Dalam perjanjian tertulis, korban dibebani kewajiban pengembalian sebesar Rp2.400.000, dicicil 10 kali angsuran masing-masing Rp240.000.
Namun fakta di lapangan, korban mengaku:
Dana yang diterima tidak utuh Rp2 juta
Tetap diwajibkan membayar penuh sesuai skema
Hingga akhir November 2025 telah membayar 5 kali angsuran
Bukti pembayaran diperkuat dengan catatan angsuran manual, kwitansi, serta pengakuan tertulis dan percakapan WhatsApp dari pihak penagih yang mengakui bahwa angsuran telah masuk sebanyak lima kali.
Yang menjadi sorotan serius, setelah lima kali angsuran dibayarkan, pihak dari PT tersebut masih menagih Rp2.280.000, angka yang dinilai tidak sinkron dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Korban menyebutkan kepada awak media:
“Sudah bayar lima kali, tapi dibilang sisa utang masih dua juta dua ratus delapan puluh ribu. Saya bingung, harusnya berkurang, ini malah seperti nambah.”
Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan psikis berupa ancaman bahwa pihak penagih akan terus mendatangi tempat usahanya apabila pembayaran tidak segera dilakukan. Situasi ini membuat korban merasa terintimidasi dan dipermalukan di hadapan lingkungan sekitar.
Praktik penagihan dengan ancaman mendatangi tempat usaha dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya apabila dilakukan berulang dan di hadapan umum. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum
Selain itu, skema perjanjian yang menyebabkan beban tidak seimbang juga bertentangan dengan:
Pasal 1338 KUH Perdata, kewajiban itikad baik dalam perjanjian
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya larangan klausul yang merugikan konsumen
Seorang Praktisi hukum menilai praktik semacam ini tidak bisa dipandang ringan.
“Kalau utang sudah diangsur, secara logika dan hukum seharusnya berkurang. Jika justru muncul tagihan baru yang tidak transparan disertai ancaman mendatangi tempat usaha, itu patut diduga sebagai bentuk tekanan dan serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang publik,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan pembayaran, baik tertulis maupun elektronik, merupakan alat bukti sah yang tidak dapat dikesampingkan sepihak.
Atas temuan ini, awak media mendesak:
Pemerintah daerah
Aparat penegak hukum
Instansi pengawas sektor keuangan
untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap praktik penagihan dan skema keuangan yang dijalankan, khususnya yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik keuangan berkedok titipan tunai yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Publik kini menanti, apakah negara akan hadir melindungi warga dari tekanan dan intimidasi, atau membiarkan praktik-praktik yang diduga mencekik ini terus berjalan tanpa pengawasan.(Tim)







