Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com, Praktik penagihan utang yang diduga mencekik masyarakat kecil kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Jaya Lestari Lisindo Prima, yang diduga tetap menagih sisa kewajiban sebesar Rp2.280.000 kepada seorang pelaku usaha kecil, meski utang pokok telah diangsur lima kali. Ironisnya, alih-alih berkurang, jumlah yang ditagihkan justru dinilai tidak masuk akal dan berpotensi bertambah secara sepihak.(09/01/2026)

Ketika pihak PT tersebut yang berinisial E dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp ke nomor 08237611xxxx tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen dan keterangan korban kepada awak media, peristiwa bermula saat korban menerima dana pinjaman dengan skema mingguan. Dalam perjanjian tertulis, korban dibebani kewajiban pengembalian sebesar Rp2.400.000, dicicil 10 kali angsuran masing-masing Rp240.000.
Namun fakta di lapangan, korban mengaku:

Baca juga:  Manfaatkan Kepolosan Anak, Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Tekab 308 Polsek Tegineneng

Dana yang diterima tidak utuh Rp2 juta
Tetap diwajibkan membayar penuh sesuai skema
Hingga akhir November 2025 telah membayar 5 kali angsuran
Bukti pembayaran diperkuat dengan catatan angsuran manual, kwitansi, serta pengakuan tertulis dan percakapan WhatsApp dari pihak penagih yang mengakui bahwa angsuran telah masuk sebanyak lima kali.

Yang menjadi sorotan serius, setelah lima kali angsuran dibayarkan, pihak dari PT tersebut masih menagih Rp2.280.000, angka yang dinilai tidak sinkron dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Korban menyebutkan kepada awak media:

“Sudah bayar lima kali, tapi dibilang sisa utang masih dua juta dua ratus delapan puluh ribu. Saya bingung, harusnya berkurang, ini malah seperti nambah.”

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan psikis berupa ancaman bahwa pihak penagih akan terus mendatangi tempat usahanya apabila pembayaran tidak segera dilakukan. Situasi ini membuat korban merasa terintimidasi dan dipermalukan di hadapan lingkungan sekitar.

Baca juga:  Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Praktik penagihan dengan ancaman mendatangi tempat usaha dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya apabila dilakukan berulang dan di hadapan umum. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum

Selain itu, skema perjanjian yang menyebabkan beban tidak seimbang juga bertentangan dengan:

Pasal 1338 KUH Perdata, kewajiban itikad baik dalam perjanjian
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya larangan klausul yang merugikan konsumen

Seorang Praktisi hukum menilai praktik semacam ini tidak bisa dipandang ringan.
“Kalau utang sudah diangsur, secara logika dan hukum seharusnya berkurang. Jika justru muncul tagihan baru yang tidak transparan disertai ancaman mendatangi tempat usaha, itu patut diduga sebagai bentuk tekanan dan serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga:  Pelepasan Hutan Sukapura Bupati Parosil Menaruh Harapan Diskresi Khusus, Langsung Jadi Hak Milik Warga Transmigrasi

Menurutnya, pengakuan pembayaran, baik tertulis maupun elektronik, merupakan alat bukti sah yang tidak dapat dikesampingkan sepihak.

Atas temuan ini, awak media mendesak:
Pemerintah daerah
Aparat penegak hukum
Instansi pengawas sektor keuangan
untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap praktik penagihan dan skema keuangan yang dijalankan, khususnya yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik keuangan berkedok titipan tunai yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Publik kini menanti, apakah negara akan hadir melindungi warga dari tekanan dan intimidasi, atau membiarkan praktik-praktik yang diduga mencekik ini terus berjalan tanpa pengawasan.(Tim)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB