Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com, Praktik penagihan utang yang diduga mencekik masyarakat kecil kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Jaya Lestari Lisindo Prima, yang diduga tetap menagih sisa kewajiban sebesar Rp2.280.000 kepada seorang pelaku usaha kecil, meski utang pokok telah diangsur lima kali. Ironisnya, alih-alih berkurang, jumlah yang ditagihkan justru dinilai tidak masuk akal dan berpotensi bertambah secara sepihak.(09/01/2026)

Ketika pihak PT tersebut yang berinisial E dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp ke nomor 08237611xxxx tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen dan keterangan korban kepada awak media, peristiwa bermula saat korban menerima dana pinjaman dengan skema mingguan. Dalam perjanjian tertulis, korban dibebani kewajiban pengembalian sebesar Rp2.400.000, dicicil 10 kali angsuran masing-masing Rp240.000.
Namun fakta di lapangan, korban mengaku:

Baca juga:  Sidang Perdana KIP, Ketua PWRI Metro : Suparwan Kepsek SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur Tidak Paham Aturan.

Dana yang diterima tidak utuh Rp2 juta
Tetap diwajibkan membayar penuh sesuai skema
Hingga akhir November 2025 telah membayar 5 kali angsuran
Bukti pembayaran diperkuat dengan catatan angsuran manual, kwitansi, serta pengakuan tertulis dan percakapan WhatsApp dari pihak penagih yang mengakui bahwa angsuran telah masuk sebanyak lima kali.

Yang menjadi sorotan serius, setelah lima kali angsuran dibayarkan, pihak dari PT tersebut masih menagih Rp2.280.000, angka yang dinilai tidak sinkron dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Korban menyebutkan kepada awak media:

“Sudah bayar lima kali, tapi dibilang sisa utang masih dua juta dua ratus delapan puluh ribu. Saya bingung, harusnya berkurang, ini malah seperti nambah.”

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan psikis berupa ancaman bahwa pihak penagih akan terus mendatangi tempat usahanya apabila pembayaran tidak segera dilakukan. Situasi ini membuat korban merasa terintimidasi dan dipermalukan di hadapan lingkungan sekitar.

Baca juga:  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Petani dan Tokoh Pertanian

Praktik penagihan dengan ancaman mendatangi tempat usaha dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya apabila dilakukan berulang dan di hadapan umum. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum

Selain itu, skema perjanjian yang menyebabkan beban tidak seimbang juga bertentangan dengan:

Pasal 1338 KUH Perdata, kewajiban itikad baik dalam perjanjian
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya larangan klausul yang merugikan konsumen

Seorang Praktisi hukum menilai praktik semacam ini tidak bisa dipandang ringan.
“Kalau utang sudah diangsur, secara logika dan hukum seharusnya berkurang. Jika justru muncul tagihan baru yang tidak transparan disertai ancaman mendatangi tempat usaha, itu patut diduga sebagai bentuk tekanan dan serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga:  Sering Palak Sopir Truk, Preman Ditangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Menurutnya, pengakuan pembayaran, baik tertulis maupun elektronik, merupakan alat bukti sah yang tidak dapat dikesampingkan sepihak.

Atas temuan ini, awak media mendesak:
Pemerintah daerah
Aparat penegak hukum
Instansi pengawas sektor keuangan
untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap praktik penagihan dan skema keuangan yang dijalankan, khususnya yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik keuangan berkedok titipan tunai yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Publik kini menanti, apakah negara akan hadir melindungi warga dari tekanan dan intimidasi, atau membiarkan praktik-praktik yang diduga mencekik ini terus berjalan tanpa pengawasan.(Tim)

Berita Terkait

Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung
Bupati Parosil Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Barat, Libatkan 329 Petugas Lapangan
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Diamankan
Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut
Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Berita Terbaru