Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Praktik Keuangan Mencekik, PT Jaya Lestari Lisindo Prima Tetap Tagih Rp2,28 Juta Meski Utang Sudah Diangsur 5 Kali.

Globalpewartasakti.com |PRINGSEWU(GPS). Dilansir dari Media CitraHukum.com, Praktik penagihan utang yang diduga mencekik masyarakat kecil kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Jaya Lestari Lisindo Prima, yang diduga tetap menagih sisa kewajiban sebesar Rp2.280.000 kepada seorang pelaku usaha kecil, meski utang pokok telah diangsur lima kali. Ironisnya, alih-alih berkurang, jumlah yang ditagihkan justru dinilai tidak masuk akal dan berpotensi bertambah secara sepihak.(09/01/2026)

Ketika pihak PT tersebut yang berinisial E dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp ke nomor 08237611xxxx tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen dan keterangan korban kepada awak media, peristiwa bermula saat korban menerima dana pinjaman dengan skema mingguan. Dalam perjanjian tertulis, korban dibebani kewajiban pengembalian sebesar Rp2.400.000, dicicil 10 kali angsuran masing-masing Rp240.000.
Namun fakta di lapangan, korban mengaku:

Baca juga:  DPRD Tubaba Ketuk Palu Raperda APBD 2026, Bupati Novriwan Jaya Tekankan Penguatan Fiskal Daerah

Dana yang diterima tidak utuh Rp2 juta
Tetap diwajibkan membayar penuh sesuai skema
Hingga akhir November 2025 telah membayar 5 kali angsuran
Bukti pembayaran diperkuat dengan catatan angsuran manual, kwitansi, serta pengakuan tertulis dan percakapan WhatsApp dari pihak penagih yang mengakui bahwa angsuran telah masuk sebanyak lima kali.

Yang menjadi sorotan serius, setelah lima kali angsuran dibayarkan, pihak dari PT tersebut masih menagih Rp2.280.000, angka yang dinilai tidak sinkron dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Korban menyebutkan kepada awak media:

“Sudah bayar lima kali, tapi dibilang sisa utang masih dua juta dua ratus delapan puluh ribu. Saya bingung, harusnya berkurang, ini malah seperti nambah.”

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan psikis berupa ancaman bahwa pihak penagih akan terus mendatangi tempat usahanya apabila pembayaran tidak segera dilakukan. Situasi ini membuat korban merasa terintimidasi dan dipermalukan di hadapan lingkungan sekitar.

Baca juga:  Rayakan HUT Ke-17, Bupati Tubaba Ajak Seluruh Elemen "Bertumbuh, Berdaya, Bersama"

Praktik penagihan dengan ancaman mendatangi tempat usaha dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya apabila dilakukan berulang dan di hadapan umum. Tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum

Selain itu, skema perjanjian yang menyebabkan beban tidak seimbang juga bertentangan dengan:

Pasal 1338 KUH Perdata, kewajiban itikad baik dalam perjanjian
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya larangan klausul yang merugikan konsumen

Seorang Praktisi hukum menilai praktik semacam ini tidak bisa dipandang ringan.
“Kalau utang sudah diangsur, secara logika dan hukum seharusnya berkurang. Jika justru muncul tagihan baru yang tidak transparan disertai ancaman mendatangi tempat usaha, itu patut diduga sebagai bentuk tekanan dan serangan terhadap kehormatan seseorang di ruang publik,” ujarnya.

Baca juga:  SUPARWAN diduga hadirkan pengurus siluman dari PPID SMAN 1 Way Jepara Lampung Timur, pada sidang kedua KIP.

Menurutnya, pengakuan pembayaran, baik tertulis maupun elektronik, merupakan alat bukti sah yang tidak dapat dikesampingkan sepihak.

Atas temuan ini, awak media mendesak:
Pemerintah daerah
Aparat penegak hukum
Instansi pengawas sektor keuangan
untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap praktik penagihan dan skema keuangan yang dijalankan, khususnya yang menyasar pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik keuangan berkedok titipan tunai yang dinilai memberatkan masyarakat kecil. Publik kini menanti, apakah negara akan hadir melindungi warga dari tekanan dan intimidasi, atau membiarkan praktik-praktik yang diduga mencekik ini terus berjalan tanpa pengawasan.(Tim)

Berita Terkait

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Terima Silaturahmi Siswa Seskoad 2026, Perkuat Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
Bupati Novriwan Jaya Sampaikan Raperda APBD-P 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tubaba
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap
Asistensi Penguatan Kelembagaan Pembinaan Posyandu Dorong Layanan Dasar Terintegrasi hingga Tingkat Desa
Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru