Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sengketa tersebut, menurut keterangan pihak tergugat, berawal dari hubungan utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.

Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak tergugat, sengketa yang semula berkaitan dengan hubungan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini sedang diperiksa di pengadilan. Pihak tergugat juga menyampaikan memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui mekanisme persidangan.

Ketua dan tim LBH Ansor Pringsewu Surohman S.H menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.

Baca juga:  Ada Apa Dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung: Pekerjaan Tanggul Sungai Membuat Rakyat Sengsara

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum hendaknya diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, Anipudin menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu atas pendampingan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu beserta seluruh tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan semangat bagi kami untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca juga:  Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung. Globalpewartasakti.com menyampaikan bahwa substansi gugatan maupun pembelaan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat keterangan dari pihak penggugat, redaksi memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red GPS).

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru