Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sengketa tersebut, menurut keterangan pihak tergugat, berawal dari hubungan utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.

Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak tergugat, sengketa yang semula berkaitan dengan hubungan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini sedang diperiksa di pengadilan. Pihak tergugat juga menyampaikan memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui mekanisme persidangan.

Ketua dan tim LBH Ansor Pringsewu Surohman S.H menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.

Baca juga:  Komandan Yonif 7 Marinir Berikan Entry Briefing, Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme Prajurit. 

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum hendaknya diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, Anipudin menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu atas pendampingan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu beserta seluruh tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan semangat bagi kami untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca juga:  Sekda Lampung Barat Minta Warga Pertahankan Budaya Gulai Pepenyok Iwa Mujair

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung. Globalpewartasakti.com menyampaikan bahwa substansi gugatan maupun pembelaan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat keterangan dari pihak penggugat, redaksi memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red GPS).

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Evakuasi Jenazah dan Olah TKP Penemuan Mayat di Sungkai Jaya
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.
Polres Pesawaran Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Seminar Nasional “Menata Pesisir: Wujudkan Waterfront City Untuk Lampung Maju”
Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk
Wabup Pringsewu Buka Gerakan Penetrasi Pasar Di Gadingrejo
Di Tinggal Mengambil Rumput, Motor di Bawah Pohon Nangka Di Gasak, Polsek Tegineneng Tangkap Pelaku

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Isu 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel, Pernyataan Ketua BK Yuhadi Dinilai Terlalu Dini.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Misteri Pria Tewas di Samping SPBU Labuhan Ratu Bandar Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Sopir Truk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Pemkot Bandar Lampung bersama Ditjen Imigrasi Lampung

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kunjungan Silaturahmi Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandar Lampung

Berita Terbaru

Nasional

Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Senin, 24 Agu 2026 - 11:02 WIB