Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sengketa tersebut, menurut keterangan pihak tergugat, berawal dari hubungan utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.
Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan pihak tergugat, sengketa yang semula berkaitan dengan hubungan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini sedang diperiksa di pengadilan. Pihak tergugat juga menyampaikan memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui mekanisme persidangan.
Ketua dan tim LBH Ansor Pringsewu Surohman S.H menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum hendaknya diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.
Sementara itu, Anipudin menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu atas pendampingan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu beserta seluruh tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan semangat bagi kami untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
LBH Ansor Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung. Globalpewartasakti.com menyampaikan bahwa substansi gugatan maupun pembelaan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat keterangan dari pihak penggugat, redaksi memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red GPS).







