Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sengketa tersebut, menurut keterangan pihak tergugat, berawal dari hubungan utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.

Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak tergugat, sengketa yang semula berkaitan dengan hubungan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini sedang diperiksa di pengadilan. Pihak tergugat juga menyampaikan memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui mekanisme persidangan.

Ketua dan tim LBH Ansor Pringsewu Surohman S.H menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.

Baca juga:  Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum hendaknya diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, Anipudin menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu atas pendampingan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu beserta seluruh tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan semangat bagi kami untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo: Hanya dengan Pemerintahan Bersih, Indonesia Bisa Bangkit

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung. Globalpewartasakti.com menyampaikan bahwa substansi gugatan maupun pembelaan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat keterangan dari pihak penggugat, redaksi memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red GPS).

Berita Terkait

Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Kolaborasi Jaga Kamtibmas di Momentum HUT RI
Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI
Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Kapolres Lampung Utara Dampingi Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Presisi Merah Putih
Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 12:26 WIB