DPC PWRI Lampung Selatan Soroti Dugaan Pengkondisian Pendampingan Hukum Untuk Desa

- Editorial Team

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS)  – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung menyoroti dugaan pengkondisian pendamping hukum untuk desa dengan menggunakan dana desa.

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sior Agung Saputra S.Kom saat di tanyai perihal dugaan pengkondisian pendamping hukum untuk desa dengan menggunakan dana desa tersebut mengatakan ” Perihal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sangat di sayangkan jika benar hal itu terjadi”.

“Jika benar ada Pengkondisian pendamping hukum untuk desa yang menggunakan dana desa maka harus dihentikan dan pihak pemerintah kabupaten Lampung Selatan melalu dinas terkait harus cepat menyelesaikan persoalan tersebut, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita ketahui bersama berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dana desa harus digunakan untuk kegiatan yang bersifat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ditambah pemerintah pusat telah menegaskan untuk efesiensi anggaran” tegas Ketua DPC PWRI Lampung Selatan.

Agung juga mengatakan bahwa penggunaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat desa dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan.

“Mengenai perihal dugaan pengkondisian Pendamping Hukum kami DPC PWRI Lampung Selatan akan mengawal kegiatan tersebut jangan sampai dana desa yang di peruntukan untuk masyarakat desa di jadikan ajang bacakan dan keuntungan pribadi” kata Sior Agung Saputra.

Baca juga:  Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dengan Total Kerugian Mencapai Rp 585 Juta

Diketahui dari beberapa Narasumber bahwa pendampingan hukum untuk desa-desa tersebut sebesar Rp 7.500.000./Desa X 256 Desa/Tahun.

Untuk mengetahui kebenaran hal itu, media ini mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis (20/03/2025).

Kadis PMD Kabupaten Lampung Selatan itu mengatakan bahwa tidak benar adanya pengondisian untuk pendamping hukum.

Baca juga:  Banjir: Tak Elok Saling Menyalahkan Masyarakat Maupun Pemimpin

“wslm tdk benar, mereka menawarkan langsung ke desa2, mereka mou langsung infonya,”ujar Erdiyansyah.

Sementara itu, mengenai aturan pendamping hukum menurut Erdiyansyah sesuai dengan Permendes dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan Desa.

“kalau permendes dimungkinkan untuk kerjasama dgn LBH sesuai kebutuhan Desa.” Tandasnya.

Dana Desa adalah alokasi dana yang diberikan pemerintah kabupaten/kota kepada desa. Dana ini berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas penggunaannya adalah: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meningkatkan kualitas hidup manusia, Penanggulangan kemiskinan. | Tim

Berita Terkait

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026
Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRD Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Natar
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Pasokan Pertalite Lampung Naik 11,7 Persen, Solar Bertambah 23 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Santri Lampung Harus Naik Kelas: Kuasai Teknologi, Taklukkan Sains, Ciptakan Inovasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Berita Terbaru