Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Dua pemuda anggota kelompok gengster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh pihak kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Jumat (9/5/2025) sore.

“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ujar Wahyu Mustofa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemuda lainnya untuk tidak meniru tindakan mereka dan mengajak anggota kelompok geng lain agar berhenti dari aktivitas negatif.

“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkronglah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.

Baca juga:  Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam saat akan melakukan tawuran.

“Wahyu Mustofa kedapatan membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi dan saat ini menjalani proses pembinaan. Polisi juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk keterlibatan dalam proses pembinaan lanjutan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Dana Desa 2024 Pekon Bandung Baru Dinilai Profesional, Program Berjalan dan Tuai Apresiasi Warga.

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberantas permasalahan sosial yang berpotensi menghambat kemajuan daerah serta untuk menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

lebih jauh Kasat Reskrim mengimbau para pemuda, khususnya di wilayah Pringsewu, untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme, tawuran, maupun kegiatan geng yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua lainnya masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Pesawaran Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima, Puluhan Plastik Klip Berhasil Disita
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 
Tim Gabungan Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Pelaku Curat “Spesialis Dinamo”
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam
Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram
Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:09 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23 WIB

Sekum APINDO Lampung Buka Muskab II APINDO Pringsewu. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:58 WIB

Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Indonesia Jadi Basis Judi Online

Senin, 11 Mei 2026 - 14:59 WIB

Borok Anggaran DPRD Lampung Timur Jadi Sorotan, Pengamat Hukum Dorong Penegakan Aturan.

Senin, 11 Mei 2026 - 11:39 WIB

Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo dan Prajurit Penjaga Ujung Utara Indonesia di Miangas

Berita Terbaru