Dua Anggota Geng BOM21 Tersangka Kepemilikan Sajam, Minta Maaf ke Warga Pringsewu

- Editorial Team

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Dua pemuda anggota kelompok gengster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa (19), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam oleh pihak kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Jumat (9/5/2025) sore.

“Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman,” ujar Wahyu Mustofa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau para pemuda lainnya untuk tidak meniru tindakan mereka dan mengajak anggota kelompok geng lain agar berhenti dari aktivitas negatif.

“Buat teman-teman semua, lebih baik berhenti dari hal-hal seperti itu. Nongkronglah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.

Baca juga:  Kembali Tersandung Kasus Pencurian, Warga Pugung Diamankan Polisi di Pringsewu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam saat akan melakukan tawuran.

“Wahyu Mustofa kedapatan membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido membawa celurit berwarna ungu,” ungkap AKP Johannes.

Enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi dan saat ini menjalani proses pembinaan. Polisi juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk keterlibatan dalam proses pembinaan lanjutan. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia

Meski baru menetapkan dua tersangka, AKP Johannes tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memberantas permasalahan sosial yang berpotensi menghambat kemajuan daerah serta untuk menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

lebih jauh Kasat Reskrim mengimbau para pemuda, khususnya di wilayah Pringsewu, untuk tidak terlibat dalam aksi premanisme, tawuran, maupun kegiatan geng yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan diusut tuntas dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Adik Kelas

“Polres Pringsewu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku aksi premanisme dan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat pria dewasa—RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)—serta empat anak di bawah umur, yakni FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14). Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua lainnya masih berstatus pelajar SMK, dan sisanya sudah tidak bersekolah.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka
Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum
Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan
Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 28 September 2026 - 11:58 WIB

Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Berita Terbaru