Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan  Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Globalpewartasakti.com | PRINGSEWU(GPS).
Dilansir dari Media CitraHukum.com, Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan serius. Berdasarkan dokumen resmi APBDes, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang dianggarkan berulang kali. Pola ini memunculkan dugaan mark up anggaran dan rekayasa pengemasan kegiatan.(09/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media melakukan upaya konfirmasi meminta tanggapan dan penjelasan melalui WhatsApp pada Sekdes Pekon Gumukrejo ke nomor 08237281xxxx dan bendahara ke nomor 08828788xxxx namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar, khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama.

Baca juga:  Sat Lantas Polres Lampung Barat Lakukan Penyekatan Kendaraan di Titik Longsor Jalan Lintas Liwa–Krui

Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:
Rp 107.563.750
Rp 37.828.000
Rp 48.201.500
Rp 156.461.500

Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan:

Rp 102.737.500
Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000

Selain itu, jalan usaha tani dianggarkan berulang:
Rp 48.710.000 (2023)
Rp 32.902.000 (2024)
Rp 37.180.000 (2024)

Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)

Untuk jembatan milik desa, tercatat:
Rp 38.022.500 (2023)
Rp 29.821.800 (2023)

Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.

Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi, antara lain:

Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar namun akumulatifnya besar.
Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.
Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.
Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.

Baca juga:  Lampung Barat Siap Jadi Kabupaten Energi Terbarukan, Sekda Nukman Tekankan Pentingnya Pengembangan WKP Danau Ranau

Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik, meski secara administratif terlihat sah.

Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal, termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.

Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas,
“Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding. Banyak yang seperti itu tiap tahun.”

Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan.

“Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan. Ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan,” ujarnya.

Baca juga:  Pria Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal di Rumah Tunangannya, Ini Diduga penyebabnya

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dengan total Rp 1.907.489.018 Dana Desa selama 2023–2024, dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, dan terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBDes dan analisis data, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor(Redaksi GPS).

Berita Terkait

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung
Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi
Usai Bongkar Gudang BBM Oplosan, Polisi Kini Buru Jejak Jaringan Lain di Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC
Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu Dua Pria Diamankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:40 WIB

Kab Pringsewu

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB