Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

- Editorial Team

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan  Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

Globalpewartasakti.com | PRINGSEWU(GPS).
Dilansir dari Media CitraHukum.com, Pengelolaan Dana Desa Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023 dan 2024 menuai sorotan serius. Berdasarkan dokumen resmi APBDes, total anggaran dua tahun tersebut mencapai Rp 1.907.489.018, dengan dominasi belanja infrastruktur yang dianggarkan berulang kali. Pola ini memunculkan dugaan mark up anggaran dan rekayasa pengemasan kegiatan.(09/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media melakukan upaya konfirmasi meminta tanggapan dan penjelasan melalui WhatsApp pada Sekdes Pekon Gumukrejo ke nomor 08237281xxxx dan bendahara ke nomor 08828788xxxx namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Hasil penelusuran investigatif menunjukkan, jenis kegiatan yang sama muncul berkali-kali dengan nilai besar, khususnya pada pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan prasarana jalan desa, jalan usaha tani, serta jembatan. Nilainya tersebar dalam banyak paket, namun terkonsentrasi pada sektor yang sama.

Baca juga:  Resepsi pernikahan Khoiril Huda dan Khoirunnisa digelar meriah di Tanggamus

Pada tahun 2023, anggaran prasarana jalan desa tercatat antara lain:
Rp 107.563.750
Rp 37.828.000
Rp 48.201.500
Rp 156.461.500

Sementara pada tahun 2024, kembali dianggarkan:

Rp 102.737.500
Pemeliharaan prasarana jalan desa sebesar Rp 21.682.000, Rp 32.172.000, dan Rp 15.652.000

Selain itu, jalan usaha tani dianggarkan berulang:
Rp 48.710.000 (2023)
Rp 32.902.000 (2024)
Rp 37.180.000 (2024)

Pemeliharaan jalan usaha tani Rp 67.900.000 (2024)

Untuk jembatan milik desa, tercatat:
Rp 38.022.500 (2023)
Rp 29.821.800 (2023)

Jika dijumlahkan, anggaran infrastruktur fisik menyedot porsi terbesar dari total Rp 1,9 miliar, dengan pola berulang yang sulit diabaikan.

Dari analisis dokumen anggaran dua tahun, muncul indikasi dugaan modus operandi, antara lain:

Pemecahan kegiatan sejenis menjadi banyak paket agar nilai terlihat wajar namun akumulatifnya besar.
Pengulangan nama kegiatan tanpa penjelasan rinci lokasi, volume pekerjaan, atau urgensi teknis.
Perbedaan nilai signifikan antar paket dengan objek pekerjaan serupa.
Minim korelasi antara besaran anggaran dan dampak nyata di lapangan, sebagaimana dirasakan sebagian warga.

Baca juga:  Kawanan Pencuri Sasar Mobil di Adiluwih, Kapolsek Sukoharjo Ingatkan Kewaspadaan dan Sistem Keamanan Tambahan

Pola tersebut secara umum kerap digunakan untuk menaikkan nilai anggaran (mark up) dan mengaburkan pengawasan publik, meski secara administratif terlihat sah.

Selain infrastruktur, sejumlah program sosial juga dianggarkan berulang, seperti Posyandu, PKD/Polindes, serta PAUD dan Madrasah Non-Formal, termasuk pengadaan sarana edukatif senilai Rp 67.287.000 (2024) dan operasional pendidikan nonformal dalam beberapa paket. Meski penting, fragmentasi anggaran tetap menuntut pembuktian manfaat riil dan kesesuaian realisasi.

Salah satu warga Pekon Gumukrejo menyampaikan secara lugas,
“Kalau dilihat di kertas anggarannya besar sekali. Tapi kondisi di lapangan tidak sebanding. Banyak yang seperti itu tiap tahun.”

Pengamat kebijakan publik menilai, pengulangan kegiatan fisik dengan nilai besar berpotensi kuat terjadi mark up, terutama bila tidak disertai dokumen perencanaan teknis yang detail dan transparan.

“Dana Desa rawan disiasati lewat pemecahan paket dan pengulangan kegiatan. Ini pola klasik yang perlu diuji dengan audit lapangan,” ujarnya.

Baca juga:  Evaluasi Kinerja BUMN Karya Demi Kepastian Layanan Publik dan Keberlanjutan Proyek Infrastruktur

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3, penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dengan total Rp 1.907.489.018 Dana Desa selama 2023–2024, dan pola anggaran yang berulang, terfragmentasi, dan terpusat pada sektor fisik, Aparat Penegak Hukum didesak segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik pekerjaan, serta penelusuran aliran anggaran Dana Desa Pekon Gumukrejo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi mark up, fiktif volume, atau penyimpangan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat desa.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi APBDes dan analisis data, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor(Redaksi GPS).

Berita Terkait

Polisi Pastikan Penanganan Cepat Penemuan Lansia Meninggal di SPBU Sidomulyo
Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Wali Kota Eva Dwiana Menerima Kunjungan Audiensi Dari Perwakilan Cipayung Plus Kota Bandar Lampung
Polisi Bekuk Anggota Komplotan Curanmor Spesialis Hotel dan Kos di Bandar Lampung

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri, Tidak Cukup Hanya Keppres

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru