Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

- Editorial Team

Senin, 7 April 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Buruh Setara Uang Jajan? PT Rama Jaya Diduga Bayar Karyawan Jauh di Bawah UMP, terancam hukuman pidana.

Globalpewartasakti.com |Pringsewu(GPS). Didesa Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung 7 April 2025.
Ironi dunia kerja di Indonesia kembali tersaji. Di tengah gempuran inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok, PT Rama Jaya, perusahaan peternakan ayam boiler yang banyak beroperasi diprovinsi Lampung, salah satunya di Tulungagung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga dengan enteng menggaji karyawannya hanya Rp1 juta per bulan.

Jumlah yang bahkan tidak cukup untuk menyambung hidup layak, apalagi disebut sebagai “upah layak”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini terkuak dari hasil investigasi langsung tim media.Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa upah yang diterima karyawan PT Rama Jaya bukan hanya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp.2.893.070 tahun 2025 dibandingkan UMP tahun 2024 Rp.2.716.497 ada kenaikan 6,5%. tapi yang terima pekerja bahkan mendekati kategori tidak manusiawi dengan jam kerja melebihi batas ketentuan jam kerja sesuai undang undang.

Baca juga:  PENYIDIK KEJARI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA PRINGSEWU DAN RUMAH TERKAIT PENYIDIKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENDATAAN SPPT PBB-P2 TA 2021–2022. 

Untuk karyawan lama yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, upah hanya naik tipis menjadi Rp2 juta, plus tunjangan Rp200 ribu. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.Tanpa perlindungan sosial. Hanya dengan janji “kalau sakit ringan, diobati”.

Bukan sekadar melanggar aturan. Ini penghinaan terhadap kaum buruh.Bak dijaman feodalisme, neo kolonialisme!!

Padahal, UMP bukanlah angka yang bisa ditawar sesuka hati.
UMP merupakan batas minimum upah yang ditetapkan negara, garis tipis antara hidup layak dan kemiskinan. Melanggarnya bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sesuai Pasal 185 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis, Harapan Baru untuk Anak Indonesia

Pemberian fasilitas tempat tinggal dan makan 3 kali sehari kerap dijadikan dalih untuk mengurangi kewajiban membayar upah layak. Namun publik perlu tahu, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang membolehkan fasilitas dikonversi menjadi pengganti hak normatif upah minimum, kecuali melalui perjanjian kerja yang adil dan transparan, dalam banyak kasus seperti ini nyaris tidak pernah ada.

Ini adalah pola klasik: mempekerjakan buruh dengan iming-iming fasilitas, lalu membayar jauh di bawah standar. Sebuah praktik yang jika dibiarkan, adalah bentuk perBUDAKan modern yang dibungkus dengan seragam perusahaan.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Perjuangan LMPP MAC Way Khilau Hadiri Pengajian Akbar di Desa Kota Jawa Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dan HUT RI ke-80.

Pertanyaan besarnya kini: di mana pengawasan pemerintah? Di mana Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung? Apakah pelanggaran seperti ini memang sudah dianggap hal biasa, sehingga tidak lagi menggugah nurani para pejabat pengawas?

Jika benar negara hadir untuk rakyat, maka kasus ini seharusnya sudah menjadi perhatian utama. Jika benar hukum ditegakkan, maka penyelidikan harus dilakukan secepatnya.
Jika tidak, maka publik akan semakin yakin bahwa buruh kecil dibiarkan terinjak demi kenyamanan investor besar.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap martabat pekerja khusus nya kaum buruh yang termarginalkan.

Informasi ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran akan dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang sah.(Eddie Rembo GPS)

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk
Wabup Pesawaran Dampingi Tim Kementerian PUPR Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat
Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Gelar Apel Siaga Bencana, Pemkab Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
PS-08 Terus Bergerak di Lampung Selatan Dari Desa Untuk Negara
Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.
Konflik Keluarga Berujung Maut di Selagai Lingga, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:35 WIB

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Kamis, 30 April 2026 - 11:35 WIB

Sudjatmiko Dorong DDT Dipercepat, Pisahkan Jalur KRL dan Kereta Jarak Jauh

Rabu, 29 April 2026 - 11:36 WIB

Soroti Koordinasi Kendali Kereta, Waka Komisi V Minta Evaluasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 11:29 WIB

Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

Selasa, 28 April 2026 - 12:00 WIB

Wamenkeu Juda: Sinergi Fiskal dan Moneter Jadi ‘Angin dan Layar’ bagi Kapal Ekonomi Indonesia

Selasa, 28 April 2026 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

Senin, 27 April 2026 - 09:27 WIB

Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 13:06 WIB

Pariwisata Butuh Dukungan Lintas Sektor, Rycko Menoza Dorong Sinergi Kementerian untuk Lampung

Berita Terbaru