JAM-Pidum Menyetujui 17 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Grobogan

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 17 (tujuh belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 20 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muhiddin Bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dalam perkara ini, Tersangka merupakan orang terdekat dari Saksi Korban.

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB ketika Tersangka sedang berjalan melintasi rumah Saksi Korban Mohammad Subakir bin Sudar (Alm) yang beralamat di Dusun Tugu RT. 08 RW. 01 Ds. Pahesan, Kecamatan Godong, Grobogan, dalam kondisi tidak ada orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang saat itu sedang mengalami kesulitan secara finansial karena terlilit hutang untuk membantu biaya pengobatan ibunya di Madura. Ketika itu, muncul niat Tersangka untuk mengambil barang milik Saksi Korban tanpa sepengetahuannya.

Tersangka yang mengetahui letak penyimpanan kunci rumah Saksi Korban langsung mengambil kunci tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi K-6499-AEF, lalu membawa pergi sepeda motor tersebut.

Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto mengalami kerugiar materiil yang ditaksir seilai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Akan tetapi, barang yang dicuri oleh Tersangka telah disita dan dijadikin barang bukti yang kemudian kan dikembalikan kepada Saksi Korban. Sehingga, kerugian yang dialami Saksi Korban adalah nol atau dapat dipulihkan.

Baca juga:  BATALYON INFANTERI 7 MARINIR MELAKSANAKAN RENANG LAUT GUNA TINGKATKAN KEMAMPUAN FISIK

Bahwa Saksi Korban telah menganggap Tersangka sebagai anaknya sendiri, sehingga memaafkan perbuatannya. Dan atas kemauannya, Saksi Korban menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Widhiarso Dwi Nugroho, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Thesa Tamara Sanyoto, S.H. telah memfasilitasi untuk dilakukan mekanisme restorative justice yang disepakati oleh kedua belah pihak dan permohonan tersebut disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 16 perkara lain yaitu:

Terangka Dodi Pratama dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Sulfahmi bin Rudi alias Sul dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ebenezer Sihombing dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Ketut Wijaya Mataram, A.Md., S.Sos, alias Pijai dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Menjaadi Narasumber Indonesia Maritime Week 2025

Tersangka Syaifullah alias Ipul bin Amir Hasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Saddan Marulitua Sitorus S.H., CLA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Muhammad Ganta Baherza bin Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yoga Priatama bin Rozi dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riki Anwar Bin Yusrianwar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Helson Winanda bin Helmi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ardi Ali bin Ali Amin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jati Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Tersangka Titis Marganis bin Marsono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riski Nugroho alias Remin bin Triyono dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Perbarengan.

Baca juga:  Terobosan Menpora Erick, Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Akan Sederhanakan 191 Permenpora

Tersangka Samin Alias Wawan bin Casiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Basuki Rahmad bin Maryoto dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Wacana WFH bagi ASN untuk Efisiensi BBM Jangan Kurangi Efektivitas Pelayanan Publik
Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana
Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir TNI Angkatan Laut Jemput Pengungsi Di Distrik Aifat Timur Jauh Disertai pemeriksaan Kesehatan.
LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.
Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.
Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung
Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir Angkatan Laut Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Pelatihan PBB kepada Pelajar di Maybrat
Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:55 WIB

Pria Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal di Rumah Tunangannya, Ini Diduga penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:48 WIB

Bupati Nanda Indira Cek Kesiapan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Pelayanan Pemudik Jadi Prioritas

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif Kepada Kader Posyandu Dan Kesehatan Di Gedung Siger Mandala Alam

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Wacana WFH bagi ASN untuk Efisiensi BBM Jangan Kurangi Efektivitas Pelayanan Publik

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:09 WIB

Mensesneg Imbau Anggota Kabinet Rayakan Idul Fitri Secara Sederhana

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

LMPP Kabupaten Pesawaran Buka Bersama di Cafe Manohara, Kekompakan dan Soliditas Selalu Terjaga.

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:14 WIB

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:54 WIB

Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru