JAM-Pidum Menyetujui 17 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Grobogan

- Editorial Team

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 17 (tujuh belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 20 Januari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muhiddin Bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dalam perkara ini, Tersangka merupakan orang terdekat dari Saksi Korban.

Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB ketika Tersangka sedang berjalan melintasi rumah Saksi Korban Mohammad Subakir bin Sudar (Alm) yang beralamat di Dusun Tugu RT. 08 RW. 01 Ds. Pahesan, Kecamatan Godong, Grobogan, dalam kondisi tidak ada orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang saat itu sedang mengalami kesulitan secara finansial karena terlilit hutang untuk membantu biaya pengobatan ibunya di Madura. Ketika itu, muncul niat Tersangka untuk mengambil barang milik Saksi Korban tanpa sepengetahuannya.

Tersangka yang mengetahui letak penyimpanan kunci rumah Saksi Korban langsung mengambil kunci tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi K-6499-AEF, lalu membawa pergi sepeda motor tersebut.

Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban Ahmad Dwi Afrianto mengalami kerugiar materiil yang ditaksir seilai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Akan tetapi, barang yang dicuri oleh Tersangka telah disita dan dijadikin barang bukti yang kemudian kan dikembalikan kepada Saksi Korban. Sehingga, kerugian yang dialami Saksi Korban adalah nol atau dapat dipulihkan.

Baca juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Nusantara Power UP Sebalang Gelar Kegiatan Bersama Tanam 100 Pohon Buah dan Kampanyekan Stop Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Lingkungan Kerja

Bahwa Saksi Korban telah menganggap Tersangka sebagai anaknya sendiri, sehingga memaafkan perbuatannya. Dan atas kemauannya, Saksi Korban menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Widhiarso Dwi Nugroho, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Thesa Tamara Sanyoto, S.H. telah memfasilitasi untuk dilakukan mekanisme restorative justice yang disepakati oleh kedua belah pihak dan permohonan tersebut disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose Restorative Justice pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 16 perkara lain yaitu:

Terangka Dodi Pratama dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Sulfahmi bin Rudi alias Sul dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ebenezer Sihombing dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Ketut Wijaya Mataram, A.Md., S.Sos, alias Pijai dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga:  Perkembangan Lanjutan Penangan Kasus WNI Korban Penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Malaysia

Tersangka Syaifullah alias Ipul bin Amir Hasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Saddan Marulitua Sitorus S.H., CLA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Muhammad Ganta Baherza bin Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yoga Priatama bin Rozi dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riki Anwar Bin Yusrianwar (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Helson Winanda bin Helmi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Ardi Ali bin Ali Amin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jati Simanjuntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Tersangka Titis Marganis bin Marsono dari Kejaksaan Negeri Sragen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Riski Nugroho alias Remin bin Triyono dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian Perbarengan.

Baca juga:  Wamendag Roro pada Round Table Discussion Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)

Tersangka Samin Alias Wawan bin Casiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Basuki Rahmad bin Maryoto dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN
Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China
Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir
GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.
Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri
Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional
Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027
SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:02 WIB

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan untuk Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:12 WIB

Leasing Berwajah Koperasi di Pringsewu Menjamur, GRIB JAYA Tuntut Dibentuknya Satgas Anti Rentenir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57 WIB

GRIB JAYA Pringsewu Sampaikan Sembilan Aspirasi Masyarakat dalam Aksi “Pringsewu Memanggil”.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pansus DPR Perkuat Perlindungan UMKM dalam RUU Desain Industri

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:54 WIB

Evita Nursanty: Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Hilirisasi dan Kemandirian Industri Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:28 WIB

Menkeu Purbaya Usulkan Pagu Indikatif Kemenkeu untuk Tahun Anggaran 2027

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:34 WIB

SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.

Senin, 15 Juni 2026 - 11:37 WIB

Dari Kemitraan Strategis hingga IEU-CEPA, Presiden Steinmeier Optimistis Masa Depan Hubungan Indonesia–Jerman

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:51 WIB