Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

- Editorial Team

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Sabtu 20 Juni 2025.

Maraknya pengungkapan praktik kecantikan ilegal di wilayah Pringsewu menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap berbagai layanan kecantikan yang ada, termasuk Klinik Kecantikan Puspita yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 161, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun tidak ada kaitan langsung antara Klinik Puspita dengan praktik ilegal yang baru-baru ini dibongkar aparat kepolisian, keberadaan klinik-klinik estetika di wilayah ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap standar perizinan dan prosedur medis yang berlaku.

Polres Pringsewu pada awal Juni 2025 mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat. Seorang perempuan berinisial CP (28) diamankan karena diduga melakukan layanan estetika seperti infus whitening, suntik botox, dan skin booster tanpa izin praktik medis yang sah. Polisi juga menyita ratusan jenis obat-obatan dan alat medis tanpa izin edar.

Baca juga:  Miris Motor digelapkan kawan, berpura pura beli rokok.

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik: Apakah seluruh klinik estetika yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut sudah memenuhi legalitas dan standar medis sebagaimana diatur dalam peraturan kesehatan?

Tersangka CP (28): Lulusan keperawatan yang diduga membuka praktik kecantikan tanpa izin resmi.

Polres Pringsewu: Melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.

Klinik Puspita: Tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, namun ikut menjadi sorotan karena berada di wilayah yang sama dan menawarkan layanan estetika sejenis secara legal.

Praktik ilegal diungkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat.

Klinik Puspita beroperasi secara resmi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pringsewu – berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi penggerebekan.

Baca juga:  Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Online

Kasus ilegal di rumah kontrakan terjadi sejak awal 2023 dan digerebek pada 2 Juni 2025.

Klinik Puspita telah beroperasi di Pringsewu sejak 2019, dan berpindah ke lokasi saat ini pada tahun 2023 dengan izin baru.

Masyarakat berhak mengetahui mana layanan kecantikan yang sah secara hukum dan mana yang tidak. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dari seluruh klinik estetika dalam hal:

Kepemilikan izin operasional klinik (OSS),

Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis,

Penggunaan produk yang terdaftar di BPOM atau otoritas resmi lain,

Serta pemenuhan prosedur medis seperti informed consent dan pengawasan ketat terhadap pasien.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Klinik Puspita telah memiliki izin resmi sejak 2019, dan melakukan pembaruan izin saat pindah lokasi di tahun 2023.

Baca juga:  Propam Polres Pringsewu Laksanakan Pengecekan Barang Bukti Sitaan

Namun, publik masih mempertanyakan transparansi terkait:

Apakah seluruh tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter yang memiliki SIP?

Apakah produk yang digunakan sudah dijamin legalitasnya (BPOM/FDA)?

Bagaimana sistem pengawasan medis dan manajemen risikonya?

Sorotan ini diharapkan menjadi pemicu agar pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan pengelola klinik, dapat membuka informasi secara lebih terbuka kepada publik demi mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan.

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran di Klinik Puspita, namun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap semua layanan estetika yang beroperasi di tengah masyarakat. Ketegasan terhadap praktik ilegal patut diapresiasi, namun pengawasan terhadap praktik legal pun tak kalah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien.(TIM)

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB