Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

- Editorial Team

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik Kecantikan Puspita di Pringsewu Disorot Usai Maraknya Praktik Ilegal Serupa

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Sabtu 20 Juni 2025.

Maraknya pengungkapan praktik kecantikan ilegal di wilayah Pringsewu menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat terhadap berbagai layanan kecantikan yang ada, termasuk Klinik Kecantikan Puspita yang beroperasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 161, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun tidak ada kaitan langsung antara Klinik Puspita dengan praktik ilegal yang baru-baru ini dibongkar aparat kepolisian, keberadaan klinik-klinik estetika di wilayah ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait kepatuhan terhadap standar perizinan dan prosedur medis yang berlaku.

Polres Pringsewu pada awal Juni 2025 mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat. Seorang perempuan berinisial CP (28) diamankan karena diduga melakukan layanan estetika seperti infus whitening, suntik botox, dan skin booster tanpa izin praktik medis yang sah. Polisi juga menyita ratusan jenis obat-obatan dan alat medis tanpa izin edar.

Baca juga:  Urban Style Hotel Lampung, Azana Hotels Collection. Kolaborasi dengan KOSTI Gelar Upacara HUT RI ke-80.

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik: Apakah seluruh klinik estetika yang beroperasi di sekitar lokasi tersebut sudah memenuhi legalitas dan standar medis sebagaimana diatur dalam peraturan kesehatan?

Tersangka CP (28): Lulusan keperawatan yang diduga membuka praktik kecantikan tanpa izin resmi.

Polres Pringsewu: Melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.

Klinik Puspita: Tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, namun ikut menjadi sorotan karena berada di wilayah yang sama dan menawarkan layanan estetika sejenis secara legal.

Praktik ilegal diungkap di rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat.

Klinik Puspita beroperasi secara resmi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pringsewu – berjarak tidak terlalu jauh dari lokasi penggerebekan.

Baca juga:  Pria di Pringsewu Ditangkap karena Edarkan Sabu, 7 Paket Siap Edar Diamankan

Kasus ilegal di rumah kontrakan terjadi sejak awal 2023 dan digerebek pada 2 Juni 2025.

Klinik Puspita telah beroperasi di Pringsewu sejak 2019, dan berpindah ke lokasi saat ini pada tahun 2023 dengan izin baru.

Masyarakat berhak mengetahui mana layanan kecantikan yang sah secara hukum dan mana yang tidak. Kejadian ini menegaskan pentingnya transparansi dari seluruh klinik estetika dalam hal:

Kepemilikan izin operasional klinik (OSS),

Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis,

Penggunaan produk yang terdaftar di BPOM atau otoritas resmi lain,

Serta pemenuhan prosedur medis seperti informed consent dan pengawasan ketat terhadap pasien.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Klinik Puspita telah memiliki izin resmi sejak 2019, dan melakukan pembaruan izin saat pindah lokasi di tahun 2023.

Baca juga:  Mewakili Bupati Lamtim Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan SDM Suwanto Hadiri HUT ke 66 Desa Braja Kencana

Namun, publik masih mempertanyakan transparansi terkait:

Apakah seluruh tindakan medis dilakukan langsung oleh dokter yang memiliki SIP?

Apakah produk yang digunakan sudah dijamin legalitasnya (BPOM/FDA)?

Bagaimana sistem pengawasan medis dan manajemen risikonya?

Sorotan ini diharapkan menjadi pemicu agar pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan pengelola klinik, dapat membuka informasi secara lebih terbuka kepada publik demi mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan.

Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran di Klinik Puspita, namun menyoroti pentingnya evaluasi terhadap semua layanan estetika yang beroperasi di tengah masyarakat. Ketegasan terhadap praktik ilegal patut diapresiasi, namun pengawasan terhadap praktik legal pun tak kalah penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien.(TIM)

Berita Terkait

Urban Style Lampung Gelar Sahur On The Road, Bagikan Makanan kepada Warga dan Pengguna Jalan di Pringsewu.
Baju Lebaran Tak Terpakai di Hari Raya, Duka Abizar dan Luka Layanan Kesehatan di Kota Bandar Lampung
Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Gobang VII Yonif 9 Marinir Angkatan Laut Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Pelatihan PBB kepada Pelajar di Maybrat
Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu
Pemudik Alami Kendaraan Mogok di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sigap Beri Bantuan dari panggilan 110
Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dorong Pemerataan Ekonomi, Pemkab Tubaba Fasilitasi Percepatan Program Kebun Masyarakat Perusahaan Perkebunan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Kepala BPS: Sinergi Data untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Percepat Pelaporan Kinerja, Sekda Tubaba Pimpin Rapat Finalisasi LPPD 2025

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:31 WIB

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Sinergi Musrenbang Tubaba 2027: Gubernur Lampung dan Bupati Novriwan Jaya Perkuat Ketahanan Pangan hingga Hilirisasi Desa

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:01 WIB

Momen ‘Ramadan Bersedekah’, Nadirsyah Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan di Way Kenanga

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:06 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Tubaba dan Bank Lampung Matangkan Program KUR Super Mikro

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Tubaba Ajak Perkuat Gerakan Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB