Komplotan Pencuri Traktor Milik Warga Berhasil Dibekuk Polsek Gunung Sugih

- Editorial Team

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tekab 308 berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DW (25) warga Kampung Fajar Bulan, S0 (37) dan HO (27) yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap petugas usai menggasak 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban TN (65) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.,  menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (12/5/25).

Baca juga:  Pemkab Lampung Tengah Wisuda (Standar 1) 36 Lansia Sekolah Harum Sejahtera

Ketika korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati bahwa 1 unit traktor bajak miliknya yang diparkir di garasi samping rumah telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih untuk ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang pelaku, pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, di wilayah Dusun Karang Sari, Kampung Fajar Bulan, tanpa perlawanan.

Baca juga:  Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polres Lamteng Sosialisasi Ketahanan Pangan

Selain pelaku, putugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit traktor bajak merk Kubota Boxer 1000 warna merah milik korban.

“Kini, Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Bandung
Tak Kuat Bertahan di Hutan, Buronan Pembunuhan Lapo Tuak Turun Gunung
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 16 Paket Sabu

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:34 WIB

Perkuat Koordinasi, Lisda Hendrajoni Singgung Peningkatan Status BNPB Jadi Kementerian

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:29 WIB

Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo Akselerasi Program Rumah Bersubsidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:18 WIB

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Berita Terbaru