Penadah Motor Hasil Curas 3 Anak SMP Berhasil Ditangkap Polsek Rumbia

- Editorial Team

Kamis, 3 April 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS)  – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil menangkap seorang penadah motor hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap 3 anak SMP di Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku MT alias Tumpang (38) ditangkap Polisi saat berada di wilayah Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/25) sekira pukul 14.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa dari tangan Tumpang, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih milik seorang Ibu Rumah Tangga berisinial KS (35).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT adalah penadah, motor tersebut dibeli MT seharga Rp 5,5 juta dari komplotan pelaku Curas di Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (2/4/25).

Baca juga:  "Mengapa Punya Kuasa Hukum Itu Penting? Ini Penjelasan Gampangnya ya!"

Kapolsek menjelaskan, awalnya Polsek Rumbia mendapatkan laporan dari korban KS asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah terkait telah terjadinya aksi Curas yang menimpa anaknya.

Saat itu, anak korban KS yakni MFR (14) menjadi korban Curas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dini hari (19/3/25) sekira pukul 01.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, kronologi aksi Curas tersebut bermula ketika MFR keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pukul 22.00 WIB.

Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban pun meminta bantuan kepada 2 orang temannya yakni AD (14) dan PP (14).

Baca juga:  JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

Keduanya pun datang dan membantu mendorong sepeda motor korban.

Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh 2 orang tak dikenal dari belakang.

“Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong,” kata kapolsek.

Awalnya para pelaku meminta Hp dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan.

“Setelah mendapatkan 2 unit Hp tersebut, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban,” terangnya.

Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Hasilnya, 1 pelaku berinisial ALB (25) asal Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil ditangkap pada Kamis (27/3/25) sekira pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

“Tak lama berselang, pengembangan kasus pun dilakukan dan didapat informasi bahwa motor tersebut ada di tangan MT alias Tumpang. Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap berikut barang bukti,” katanya.

Baca juga:  Sat Narkoba Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap Tumpang, diketahui motor tersebut sudah dioper oleh ALB sebanyak 2 kali (terakhir di tangan Tumpang).

Kepada Polisi, Tumpang mengaku dia mendapatkan motor tersebut dari penadah lainnya seharga Rp 5,5 juta.

Saat ditawarkan kepada Tumpang, motor itu memang diketahui diperoleh dari aksi kejahatan.

“ALB menjualnya kepada penadah senilai Rp 3,8 juta. Dari penadah dijual lagi ke Tumpang seharga Rp 5,5 juta,” imbuhnya.

Kini, Tumpang berikut barang bukti telah ditahan, sementara Tekab 308 Polsek Rumbia masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya.

“Tumpang dijerat kasus tindak pidana penadahan atau pasal 480 KUHPidana, ancaman humuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ringkus Pengedar Sabu, 10 Paket Siap Edar Diamankan
GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”
Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.
Tekab 308 Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat Dan Penadahan
Komitmen Berantas Narkoba! Polsek Padang Ratu Bekuk Pengedar, Ratusan Paket Sabu Diamankan
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:34 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Soroti Anggaran Dinas Kesehatan 2025–2026, Surat Permohonan Informasi Tak Kunjung Dijawab: “Efisiensi Dimananya?”

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Open Tournament Al-Jami’ Bulurejo Cup 2026 Resmi Dibuka, Hadiah Rp55 Juta dan Seluruh Keuntungan untuk Pembangunan Masjid.

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:44 WIB

402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Berita Terbaru