Penandatanganan Kesepakatan Bersama di Bidang Metrologi Legal

- Editorial Team

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kerja sama ini tidak hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen agar mendapatkan haknya secara utuh dalam memperoleh komoditas bahan bakar minyak dan gas bumi.

Kementerian Perdagangan telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus tersebut tersebar di sejumlah provinsi, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, hingga Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Mahasiswa Indonesia di India Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo Subianto

Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN dan BPH Migas akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS) teknis dalam waktu 3 bulan ke depan. PKS tersebut akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan penyampaian informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengawasan, dan hal-hal lain yang disepakati.

Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Direktur Metrologi, Sri Astuti; Direktur Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ronald Jenri Silalahi; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Yan Triono; anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi; serta Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon S.(*)

Baca juga:  Wamenkeu Thomas Dampingi Ketua DEN Bertemu Menlu Tiongkok, Ini yang Dibahas

 

 

 

Sumber : Kementerian Perdagangan

Berita Terkait

Aura Anggun dan Gagah Busana Nusantara di Opening Ceremony SEA Games 2025 Thailand
Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T
PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging
Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB